Sidang Dugaan Penganiayaan, JPU Ajukan Terdakwa Berobat ke RS Polri

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, JAKARTA – Sidang perkara dugaan pemukulan dan penganiayaan dengan Terdakwa Marlany SIEK,S.E kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Selasa (21/5/2024). Sidang beragendakan mendengarkan keterangan Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Ma’ruf yakni Bagus.

Dalam persidangan saksi membenarkan bahwa dirinya bersama Terdakwa ke rumah korban tapi tidak mengetahui maksud tujuannya.

Saksi juga menyebut bahwa sempat melerai pertikaian antara Terdakwa dan korban.

Saksi juga menyebut usai kejadian pertikaian tersebut tidak ada komunikasi membahas tentang permasalahan yang terjadi itu hanya membahas tentang bisnis antara saksi dan Terdakwa.

Usai mendengarkan keterangan saksi sidang kembali dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan Terdakwa.

Terdakwa Marlany membenarkan semua keterangan saksi Bagus.

Penasihat Hukum (PH) Terdakwa Marlany mengajukan Saksi Ahli Psikologi untuk didengarkan pendapatnya.

Sidangpun kembali dilanjutkan dengan mendengarkan saksi ahli yang diajukan PH Terdakwa.

Dalam persidangan Saksi ahli menyebutkan Terdakwa mendatanginya untuk mencari seorang yang menandatangani surat psikologi dalam kasus sebelumnya.

Saksi ahli juga menjelaskan tidak ada pertemuan lagi antara Terdakwa dan dirinya.

Saksi ahli juga menjelaskan bahwa Terdakwa hanya komunikasi melalui via telepon dan Video Call.

Usai mendengarkan saksi ahli sidang kembali dilanjutkan dan JPU mengajukan surat untuk Terdakwa Marlany menjali pengobatan di RS Polri pada Rabu (22/5/2024).

Majelis hakim memberikan persetujuan pengobatan itu dari Pagi hari hingga sore hari.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Minggu depan yakni Kamis (29/5/2024) dengan agenda Tuntutan dari JPU. (Restu)

Share.

About Author

Leave A Reply