DPC PROJO Kabupaten Karimun Kembali Mendatangi Mapolres untuk Menindaklanjuti Proses Pengaduan Masyarakat Terkait Dugaan Penipuan Tanda Tangan Menteri KKP

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, BATAM – DPC PROJO Kabupaten Karimun kembali mendatangi Mapolres Karimun dalam rangka menindaklanjuti proses pengaduan masyarakat terkait dugaan penipuan tanda tangan Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono dan pemalsuan bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan RI Direktoral Jenderal Anggaran pada Kementerian Energi Sumber Daya Mineral, Ditjen Mineral dan Batu Bara, Senin 1 April 2024.

Sebelumnya, laporan DPC PROJO diterima oleh Polres Karimun yang tertuang dalam nomor surat tanda penerimaan laporan pengaduan nomor : STTLPP/39/III/2024/Satreskrim tertanggal 15 Maret 2024. Atas hal itu, Wisnu Hidayatullah selaku ketua DPC PROJO Karimun datang kembali ke Mapolres Karimun guna mendapatkan informasi terkait perkembangan laporan tersebut.

Wisnu meminta pihak aparat penegak hukum agar dapat segera menindak oknum pelakunya sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

” Kami secara resmi telah melaporkan dan akan terus dilanjutkan, menindak oknum pelakunya yang merugikan negara” kata Wisnu, didampingi sekretaris DPC PROJO Karimun Eggy Zullyan dan Wakil Ketua Bidang Hukum Patas Sulaiman Rambe, S. H

“Dan perlu kami sampaikan tidak ada yang menyuruh untuk membuat laporan ini, kami dari ormas PROJO khususnya di Karimun sebagai kontrol sosial, jika ada pihak tertentu menyampaikan sesuatu terkait kasus ini silahkan nanti saja sampaikan klarifikasi dalam panggilan resmi dari Polres Karimun,” sambung Wisnu menegaskan.

Wakil Ketua Bidang Hukum DPC PROJO Karimun Patas Sulaiman Rambe, S.H menyampaikan, bahwa agar Polres Karimun bisa bekerja sesuai dengan semboyan Kapolri Listyo Sigit Prabowo yaitu Presisi (Prediktif, Responsibiltas dan Transparansi Berkeadilan).

“Harapan kita Satreskrim Polres Karimun dapat bekerja secara PRESISI, agar kasus penipuan ini cepat terungkap,”tutup Patas mengakhiri pembicaraan.

Informasi yang diterima media ini. berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Karimun telah bekerja dan akan melanjutkan ke tahapan berikutnya. Hal ini disampaikan melalui surat dari Polres Karimun bernomor : B/ 227/ RES.1.9/ 2024/ Satreskrim dengan Hal : Pemberitahuan Perkembangan Laporan / Pengaduan tertanggal 27 Maret 2024. Informasi terakhir atas perkembangan penyelidikan penyidik terhadap dugaan terjadinya tindak pidana “Pemalsuan Surat” sebagaimana yang diatur dalam pasal 263 K.U.H.P yang dilakukan oleh Koperasi Produsen Perkumpulan Rezeki Anak Melayu di Kabupaten Karimun, akan dilakukan pemanggilan kepada pihak – pihak terkait untuk klarifikasi dan akan gelar perkara dalam waktu dekat ini.

BIN

Share.

About Author

Leave A Reply