RSU Pengayoman Mengikuti Kegiatan Penyuluhan Hukum Anti Korupsi

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, JAKARTA – Penyuluhan anti korupsi di lakukan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme serta bebas dari gratifikasi. Oleh karena itu RSU Pengayoman Cipinang mengikuti kegiatan Penyuluhan Hukum Anti Korupsi (PAKSI) yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, di Aula Lapas Kelas I Cipinang, Senin (25/3/2024).

” Para penyuluh hukum yang terdiri dari Penyuluh Hukum Ahli Muda (David Nur Iman, Mirda Hartianingsi, dan Wajyu Warsito) serta Penyuluh Hukum Ahli Pertama, Sukoco Hendarto merupakan para penyuluh yang telah mendapatkan sertifikasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI),” ujar dr. Ummu Salamah selaku Kepala RSU Pengayoman Cipinang, Rabu (27/3/2024).

Menurut dr. Ummu kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Rizal, Kepala Bidang Keamanan dan Ketertiban Lapas Kelas I Cipinang. “Diharapkan para peserta dapat mawas diri dalam pelaksanaan di lapangan agar terhidar dari praktik Pungutan Liar dan Gratifikasi,” jelas Rizal.

Selanjutnya para Nara sumber menyampaikan materi tentang bahaya Tindak Pidana Korupsi yang merugikan negara egara, nilai-nilai Integritas, Gratifikasi Pelayanan Prima Berintegritas. Kegiatan ini dalam rangka memberikan edukasi kepada Aparatur Sipil Negara untuk menanamkan dan meningkatkan nilai – nilai Integritas agar dapat meningkatkan Budaya kerja dalam pelaksanaan tugas sehari-hari agar terhindar dari tindak pidana korupsi.

Delik tindak pidana korupsi diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Delik ini terdiri dari kerugian keuangan negara, pemberian sesuatu/ janji/ kepada pegawai negeri/ Penyelanggaraan negara, Penggelapan dalam jabatan, perbuatan pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan dan gratifikasi.

Thomson

Share.

About Author

Leave A Reply