Sudah Jual Rukonya, Penjual Masih Tempati Selama 12 Tahun

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, SURABAYA – Nurul Huda diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parlindungan Tua Manulang dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, terkait perkara memepati ruko yang bukan miliknya selama 12 tahun dengan agenda keterangan saksi Pelapor di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang ini JPU Parlin menghadirkan saksi yakni The Tomy, Sulasmistri pegawainya Tomy dan Dimas Ihtiawan (broker).

The Tomy mengatakan, bahwa kejadian ini bermula saat, saya ditawari Ruko di Jalan Raya Dukuh Kupang 3 Surabaya dekat Kelurahan, oleh Dimas (broker) kemudian kita cek bersama terdakwa Nurul Huda ke lokasi. Ruko tersebut bangunananya 3 lantai, lantai pertama dipakai Honda (AHAS), lantai dua untuk SPA. Singkat cerita disepakati harga sebesar Rp 2 Miliiar dan sudah dibayar lunas serta dibuatkan perikatan jual beli dihadapan Notaris, 02, Oktober 2012 lalu.

“Untuk pembayarannya pertama ditranfer ke rekening Bank Bukopin atas nama CV. Bell US Saphire milik terdakwa Nurul sebesar Rp. 1,050 Miliar, yang kedua ke rekening Bank BCA atas Nama Moch. Agus Ridwan yang merupakan anaknya terdakwa dan sisanya Rp 120 juta diberikan tunai kepada terdakwa Nurul dihadapan Notaris.” Kata Tomy di hadapan Majelis Hakim di ruang Garuda 2 PN Surabaya.

Ia menambahkan, saya sudah upaya baik-baik untuk segara mengosongkan ruko tersebut, kerana saat itu dia (Nurul) minta waktu 6 bulan untuk tinggal.

“Namun sudah 3 kali memberikan waktu, hingga hari ini belum keluar, mala di Ruko tersebut itu disewakan tampa seijin saya.

“Saya sudah minta tolong kepada tokoh masyarakat disana, namun tidak bisa. Hingga saya membuat somasi sebanyak dua kali. Sampai akhirnya melaporkan ke Polisi,” tambahnya.

Sementara Sulasmistri mengatakan, bahwa tau perkara ini, karana saya yang membayar uang jual beli Ruko dan ikut menjadi saksi di Notaris,” katanya.

Lanjut pemeriksaan saksi Dimas menjelaskan, bahwa saat itu saya diberi info oleh Wildan, kalau ada ruko yang dijual dan suruh menghubungi Agus. Kemudian saya menghubungi Tomy.

“Kemudian Tomy dan Nurul bertemu. Kemudin transaksi jual ruko terjadi, yang mana awalnya mintanya Rp 3 miliar, kemudian disepakati Rp 2 Miliar.

“Untuk jual beli ruko tersebut sudah lunas dan saya ikut sebagai saksi di hadapan Notaris Sudjadi,” katanya.

Sementara itu penasehat hukum terdakwa menanyakan apa yang mendasari untuk membeli ruko tersebut,”

Tomy mengatakan, bahwa saya niatnya membantu Nurul, karana saat itu ruko mau dilelang karana tidak membayar dibank, kemudian Nurul minta uang untuk pelusanan di Bank sebanyak Rp 1,050 miliar dan sampai lunas ruko masih dikuasi.

“Saya merasa ditipu dan sampai saat ini ruko masih dikuasi oleh terdakwa Nurul,” katanya.

Atas keterangan para para saksi, terdakwa membantahnya, bahwa keterangan saksi tidak benar, tidak ada jual-beli.

“Sontak Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik, apakah terdakwa menerima uang Rp 2 milar,” iya benar saya terima uang itu. Namun itu uang pinjaman, meskipun tidak ada perjanjiannya.” paparnya.

HARIFIN

Share.

About Author

Leave A Reply