Kepala RSU Pengayoman Cipinang Ikuti Persiapan Dan Pelaksanaan P2HAM

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, JAKARTA – dr.Ummu Salamah selaku Kepala RSU Pengayoman Cipinang beserta jajaran mengikuti secara virtual Kegiatan Sosialisasi Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pelayanan Publik Berbasis Ham (P2HAM) yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia, Rabu ( 24/1/2024).

Pada kesempatan ini, Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM G.A.P. Suwardani memaparkan materi mengenai Sosialisasi Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 Tentang P2HAM.

Menurut dr. Ummu Salamah, Suwardani menjelaskan bahwa tujuan dari P2HAM adalah untuk mewujudkan pelayana publik uynit kerja yang berpedoman dalam prinsip HAM, untuk mewujudkan unit kerja yang memberikan pelayanan publik yang tidak diskriminatif, cepat, tepat dan berkualitas serta untuk mewujudkan kepastian dan kepuasan penerima layanan, serta penguatan akuntabilitas kinerja atas layanan publik yang diberikan.

Suwardani pun membahas proses bisnis Permenkumham 25 Tahun 2023 tentang P2HAM yang terdiri atas :
Pembentukan Tim Pelaksana (Pasal 5 ayat 1);
Mengirimkan surat edaran mengenai Permen P2HAM (Pasal 6 Butir a);
Unit kerja melaksanakan pencangan (Pasal 9);
Unit kerja mengunggah data dukung melalui system aplikasi (Pasal 12 ayat 2);
Tim pelaksana melakukan verifikasi data dukung (Pasal 12 ayat 4);
Pembentukan tim penilai (Pasal 15 ayat 1);
Penilaian oleh tim penilai (Pasal 14);
Menteri menetapkan unit kerja P2HAM (Pasal 17);
Pembinaan dan pengawasan (Pasal 19-22).

Di samping itu, ada 3 target lingkungan yang menjadi sasaran P2HAM yang diantaranya Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) Di Lingkungan Kementerian/Lembaga Nomor: HAM-05.HA.03.01 Tahun 2023, Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) Di Lingkungan Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota) Nomor: HAM-06.HA.03.01 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) Di Lingkungan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor: HAM-07.HA.03.01 Tahun 2023.

“Dan hal yang terpenting dari itu semua, adanya kriteria dan indikator dari P2HAM yaitu ketersediaan aksesibilitas, ketersediaan sarana prasarana dan ketersediaan Sumber Daya Manusia/petugas,” ujar dr. Ummu Salamah.

Dia juga menambahkan bahwa di akhir kegiatan dilanjutkan dengan diskusi/tanya jawab sampai berakhirnya acara.

Thomson

Share.

About Author

Leave A Reply