Pemkot Depok Melalui BKD Beri Pemahaman Aturan Baru Pajak dan Retribusi Daerah

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, KOTA DEPOK, JAWA BARAT — Guna pembangunan yang berkelanjutan kedepannya, Pemerintah Kota Depok, melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok telah menggelar sosialisasi mengenai tentang aturan pengelolaan pajak daerah yang baru.

” Jadi, giat sosialisasi tersebut diadakan untuk memberikan pemahaman kepada para WP di Kota Depok, mengenai aturan pengelolaan pajak daerah yang baru. Yakni, Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagai turunan dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD),” ujar Kepala BKD Kota Depok Wahid Suryono.

Ia menjelaskan, bahwa untuk teknis pelaksanaannya, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Seperti, pajak parkir yang tarifnya turun dari 30 persen menjadi 10 persen, namun parkir valet menjadi objek pajak. Kemudian ada perubahan untuk mekanisme pembayaran pajak dan pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD). Artinya, dengan di gelarnya sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberitahukan adanya mekanisme yang berubah serta tarif pajak yang diubah untuk memberikan penguatan pajak di daerah,” jelas Wahid.

Wahid menambahkan, bahwa peserta terdiri dari beberapa WP, di antaranya, Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) yang objeknya adalah Penyerahan Makanan dan Minuman, Tenaga Listrik, Jasa Perhotelan, Jasa Parkir, Jasa Kesenian dan Hiburan. Atau yang sebelumnya dikenal dengan Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dan Parkir.

“Mudah-mudahan melalui sosialisasi tersebut, para wajib pajak (WP) paham adanya kebijakan yang dibuat adalah untuk memberi acuan dan payung hukum dalam pelaksanaan pemungutan pajak. Kemudian, pajak yang dibayarkan ini, nantinya juga untuk pembangunan di Kota Depok,” imbuhnya.

MAULANA

Share.

About Author

Leave A Reply