Walikota Depok Keluarkan SE Tentang Kasus COVID-19

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, KOTA DEPOK, JAWA BARAT – Merebaknya sejak beberapa pekan terakhir Desember 2023, kasus Covid-19 kembali terkuak. Maka Wali Kota Depok Mohammad Idris langsung mengeluarkan surat edaran (SE) tentang kewaspadaan terhadap peningkatan COVID.

Surat edaran ini juga dikeluarkan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/C/4815/2023 dan Surat Edaran Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat Nomor : 25902/KS.02.01/P2P tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Lonjakan Kasus Covid-19.

“Jadi, surat edaran ini mengacu pada surat bernomor 440/07-Dinkes tentang kewaspadaan terhadap peningkatan kasus COVID-19 di Kota Depok, dan
diterbitkan di tengah COVID-19, kembali merebak sejak beberapa pekan terakhir Desember 2023. Artinya, surat edaran yang ia keluarkan bertujuan memberikan imbauan kepada warga Depok agar waspada karena kasus COVID-19 kembali meningkat pada pekan terakhir Desember 2023,” ujar Wali Kota Depok Mohammad Idris, Senin (8/1/2024).

Menurutnya, bahwa dalam surat edaran tersebut, yakni, imbauan di antaranya warga Depok diharapkan tidak panik dan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) dalam segala aktivitas.

“Memakai masker bagi yang sakit dan yang berada di kerumunan, serta masyarakat untuk saling mengingatkan jika mengetahui ada kondisi batuk pilek, tetapi tidak menggunakan masker,” tutur Idris.

Ditambahkannya, selain itu warga Depok diminta menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), terutama mencuci tangan dengan menggunakan sabun pada air mengalir atau dengan hand sanitizer.

“Bakan, memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan (faskes) bila mengalami gejala demam, batuk, pilek dan atau sesak,” imbuh Idris.

Ia juga meminta warga Depok yang dinyatakan positif COVID-19, tanpa gejala atau gejala ringan agar melakukan isolasi mandiri selama 3 hingga 5 hari dan atau sesuai petunjuk tenaga kesehatan.

“Jadi, diharapkan masyarakat melakukan atau melengkapi tahapan vaksinasi COVID-19 bagi yang belum melakukan. Selanjutnya, melengkapi vaksinasi COVID-19 sesuai jadwal yang ditentukan bagi lansia, remaja atau dewasa dengan komorbid atau immunocompromised (penurunan daya tahan tubuh) dan ibu hamil, dan bisa didapatkan di Puskesmas, RSUD dan fasilitas Kesehatan yang ditunjuk,” tukas Idris.

Idris juga meminta kepada seluruh camat dan lurah bersama Puskesmas di wilayah Kota Depok, untuk melakukan monitoring perkembangan kasus COVID-19 di wilayahnya. “Kemudian, bagi masyarakat yang memerlukan layanan informasi COVID-19 Kota Depok dapat menghubungi hotline 119,” pungkas orang nomor satu di Kota Depok itu.

MAULANA

Share.

About Author

Leave A Reply