Masalah Wilayah Hukum Kejaksaan, Budi Sampoerna: Pelaksana Hukum Tidak Boleh Melanggar Hukum

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, SURABAYA – Kejaksaan Negeri Tanjung Perak tengah disorot terkait penanganan perkara yang terjadi di luar wilayah hukumnya. Masing-masing pakar hukum juga berbeda pendapat terkait wilayah hukum antara dua Kejaksaan Negeri yang ada di kota pahlawan.

Salah satunya, Dr. M. Sholehuddin berpendapat, jika hal tersebut seyogyanya tidak perlu dipersoalkan selama masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya,” ucapnya.

“Namun disisi lain Budi Sampoerna, S.H., selaku pengacara senior mengatakan, kurang setuju dengan pernyataan Dr. M. Sholahuddin seperti itu, “Sebagai ahli pidana, menurut saya tidak tepat karena pelaksanaan proses hukum, tidak boleh melanggar hukum, dari pasal 15 KUHAP, ini jelas melanggar, bukan hanya melanggar secara administratif.” kata Budi, Jum’at (29/12/2023).

Budi menambahkan, dari Surat Keputusan Jaksa Agung dan Surat Edaran Kepala Kejaksaan Tinggi sangat jelas pembagian wilayah hukum untuk Kejaksaan Negeri Surabaya dan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, buat apa SK Jaksa Agung dan surat edaran itu dibuat, kalau tidak untuk dilaksanakan oleh masing-masing kejaksaan negeri.

Yang perlu diperhatikan lanjut Budi Sampoerna, S.H., pelanggaran atas wilayah hukum yang terjadi di Kejari Tanjung Perak karena selama ini Kejari Tanjung Perak banyak memberi kemudahan bagi penyidik untuk menyatakan lengkap suatu berkas perkara, contohnya di kasus yang saya tangani dengan tersangka Anggara, tidak mungkin berkasnya akan dinyatakan lengkap apabila ditangani oleh Kejari Surabaya, karena perkara itu sangat dipaksakan dan didalam Undang-undang Kesehatan tidak ada aturan tentang seorang pengguna dapat dipidana, apalagi jaksa yang menangani perkara saya, adalah salah satu jaksa lulusan terbaik.” jelasnya.

Ditempat berbeda Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Ricky Setiawan Anas, S.H., mengatakan, “Perkara Anggara yang ditangani oleh Budi Sampoerna, S.H., tidak ada kaitannya dengan wilayah, menurutnya informasi mengenai wilayah hukum ini jelas dari orang dalam, jadi kita harus pintar, tidak ada tumpang tindih masalah wilayah, ” kata Ricky.

Masih dalam pernyataannya Kajari Tanjung Perak menyampaikan ” Sebagaimana kita ketahui berdasarkan KUHAP bahwa kompetensi dibagi atas kompetensi absolut dan kompetensi relatif, kompetensi absolut itu terkait pengadilan mana yang berwenang mengadili, di Indonesia ini ada 5 pengadilan yaitu Pengadilan Umum, Pengadilan Militer, Pengadilan Agama, Tata Usaha Negara, dan Niaga, sedangkan kompetensi relatif itu tentang pengadilan negeri mana yang berwenang mengadili, jadi yang diatur dalam KUHAP itu hanya terkait dengan kewenangan pengadilan negeri bukan kejaksaan negeri, jadi terkait dengan pembagian wilayah memang belum ada diatur lebih spesifik”.

Ricky mengakui soal Surat Edaran Kejaksaan Agung tahun 1986 “Memang Kejagung pernah mengeluarkan Surat Edaran No. 090, namun pada tahun 2022 karena ada permasalahan ini maka saya baca lagi, dan sekarang ada 5 wilayah di Surabaya karena ada Surabaya Pusat dan Surabaya Barat, sehingga didalam surat edaran itu tidak diatur apakah dua wilayah itu menjadi kewenangan Kejari Surabaya atau Kejari Tanjung Perak. Namun kalau kita boleh jujur yang berlaku secara umum yaitu untuk penyidik, penuntut umum, hakim adalah KUHAP, terkait Surat Edaran Jaksa Agung atau MA itu berlaku internal, jadi itu kita perlu pahami dan ketahui bersama bahwa yang berlaku umum adalah KUHAP.

“Boleh-boleh saja penyidik Polrestabes Surabaya melimpahkan perkara ke Kejari Tanjung Perak karena dia berdasarkan KUHAP, karena Surat Edaran Kejaksaan Agung tidak berlaku bagi mereka, dan Surat Edaran itu yang tahun 1986 tidak mengatur dua wilayah tadi (Surabaya Pusat dan Surabaya Barat). Saya kemarin karena ada masalah ini sudah diskusi dengan Ibu Kajati mudah-mudahan awal tahun saya akan bersurat biar di revisi surat edaran itu jadi tidak ada permasalahan lagi mengenai wilayah hukum.” tambah Ricky.

HARIFIN

Share.

About Author

Leave A Reply