Dituding Bermain Dalam Kasus Judi Sabung Ayam, Kapolsek Tallo: Itu Tidak Benar

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, MAKASSAR — Kepolisian Sektor (Polsek) Tallo merespons tudingan di medsos disinyalir melepaskan tersangka sabung ayam setelah melakukan penangkapan di Jalan Al Markaz 1, Kelurahan Lembo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar pada Minggu (24/12).

Dalam kasus ini, Polsek Tallo telah telah menetapkan tersangka 4 orang, barang bukti 2 ekor ayam siap adu kemudian arena adu ayam dan uang sebanyak Rp 1.000.000.

“Jadi apa yang ditudingkan ke kami bahwa kami melepaskan tersangka itu tidak benar, “ujar Kapolsek Tallo AKP Ismail, didampingi Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahiduddin dan Kanitres Polsek Tallo Iptu Saipul Basir dihadapan awak media, Selasa (26/12).

Ia-pun menjelaskan saat penggerebekan pihaknya mengamanakan 12 orang yang di ada pada lokasi kejadian. Pada saat dilakukan pemeriksaan, pihaknya menetapkan 4 orang sebagai pelaku judi sabung ayam.

“Jadi yang mereka kami lepaskan disini hanya selaku penonton saja, mereka tak sengaja ada di TKP, setelah hasil pemeriksaan 4 orang dianggap pelaku dan delapan 8 orang hanya sebagai saksi yang datang menonton, “sebut perwira tiga balok ini.

Ismail menegaskan penetapan 4 tersangka sudah sesuai prosedur. Pihaknya sudah punya alat bukti yang cukup untuk menetapkan status hukum para pelaku ini.

“Tim penyidik yang memutuskan intinya pada dasarnya sekali lagi ini sesuai prosedur penyidikan,” jelasnya.

Kapolsek juga menjawab tudingan dugaan pihaknya bermain dalam kasus ini.

“Sekali lagi kami sampaikan bahwa itu tidak benar adanya, coba kalian tanyakan pada mereka yang 8 orang ini, ” sambil menunjuk ke arah saksi yang dihadirkan dalam rilis tersebut

Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Tallo iptu Saipul Basir, menambahkan bahwa penangkapan judi sabung ayam dirinya yang pimpin langsung penggerebekan ini.

“Yang kami pulangkan ini tidak kuat bukti dan mereka kami pulangkan tanpa membayar sepeser-pun, “ungkapnya

Sementara itu dari keterangan salah seorang yang berada di tempat kejadian perkara mengatakan dirinya tak sengaja mampir untuk melihat arena sabung ayam karena lokasi tempat ini selalu dilewatinya seusai pulang kerja.

“Pada saat asyiknya menonton tiba tiba tim Reskrim Polsek Tallo langsung membubarkan para pelaku, dan saya beserta yang lainnya juga turut digelandang ke Markas Polsek Tallo, “ujarnya.

Karena tak kuat bukti berjudi, Zul dan temannya di pulangkan sebanyak 8 orang, dan mewakili dari mereka, ia menyampaikan bahwa Polsek Tallo tak pernah meminta uang agar kami dilepaskan.

“Jadi mewakili teman teman saya Zul alamat Jl Kandea Kota Makassar membenarkan apa yang disampaikan oleh Bapak Kapolsek dan jajarannya, bahwa kami tak pernah dimintai uang oleh aparat polsek tallo, “tutupnya.

Sebelumnya kehebohan mencuat di Media Sosial (Medsos) terkait dugaan tindakan oknum Polisi Polsek Tallo yang disinyalir melepaskan tersangka sabung ayam setelah melakukan penangkapan.

Seorang warga dari Kelurahan Lembo yang menjadi saksi peristiwa tersebut mengungkapkan bahwa penangkapan dilaksanakan oleh pihak kepolisian sekitar pukul 12.00 Wita. Warga yang tidak ingin disebutkan namanya tersebut menyebutkan bahwa sebanyak 11 pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan.

Menurut keterangan warga tersebut, barang bukti yang disita meliputi beberapa kandang ayam, arena sabung ayam, dan beberapa ekor ayam yang digunakan sebagai objek praktik perjudian.

Seorang kerabat dari salah seorang pelaku yang turut diamankan, namun enggan disebutkan identitasnya, menyatakan bahwa pihak kepolisian telah melepas para pelaku. Meski demikian, ia menduga bahwa pelepasan dilakukan setelah para pelaku membayar sejumlah uang sebagai jaminan untuk dibebaskan.

TIAR

Share.

About Author

Leave A Reply