Sentot: Ada Penyelundupan Hukum Atas Putusan Mantan Pegawai PT Antam

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, SURABAYA – Tiga eks pegawai PT Antam Tbk dan seorang Broker, Eksi Anggraini yang menjadi terdakwa kasus korupsi penjualan emas Butik Emas Logam Mulia (BELM) 01 Surabaya PT Antam Tbk, hari ini, Jumat, 22 Desember 2023, menjalani sidang putusan.

Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Majelis hakim menyatakan, keempatnya secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Mereka divonis sesuai perbuatannya.

Endang Kumoro dan Achmad Purwanto dinyatakan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) dan pasal 11 undang-undang no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman 6 tahun dan 6 bulan penjara. Serta denda sebesar Rp 300 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan,” kata ketua majelis hakim Tongani, saat membacakan putusan bagi Endang Kumoro dan Achmad Purwanto,” Jumat (22/12/2023).

Serta pidana tambahan uang pengganti Rp 105.250.000 bagi Endang Kumoro dan Rp 200 juta kepada Achmad Purwanto. Apabila mereka tidak membayarkan, maka harta bendanya akan disita Jaksa dan dilelang. Bilamana tidak mencukupi, kedua terdakwa harus menjalani kurungan selama 6 bulan.

Sementara terdakwa Misdianto, meskipun pidana penjaranya sama persis dengan dua rekannya itu, akan tetapi ia mendapatkan pidana tambahan uang pengganti yang jauh lebih besar.

“Pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar 3 miliar 74 juta rupiah,” ujar Tongani dalam amar putusannya pada Misdianto.

Harta benda Misdianto juga terancam disita dan dilelang apabila ia tidak mampu membayarnya dalam waktu 1 bulan. Atau ia harus mengganti dengan pidana penjara 1 tahun.

Sedangkan, Terdakwa Eksi Anggraeni penghubung dalam penjualan emas Butik Emas Logam Mulia (BELM) 01 Surabaya PT Antam Tbk divonis 7 tahun.

Ia menjani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Jumat (22/12).

Eksi terbukti secara sah terbukti bersalah sebagaimana Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut selama 7 tahun dan denda Rp600 juta, dan terdakwa tetap dalan tahanan kota,” ujar Majelis Hakim Tongani dalam amar putusannya.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yakni 10 tahun penjara.

Selain itu, Eksi juga dikenakan denda Rp 600 juta, subsider 3 bulan dan pengganti Rp 87,67 miliar.

“Apabila terdakwa tidak sanggup membayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa. Jika tidak mencukupi, diganti dengan hukuman penjara selama 2 tahun,” terangnya.

Selepas Sidang Pengacara Terdakwa, Endang Kumoro, Sentot Panca Wardhana, mengungkapkan, bahwa PT Aneka Tambang adalah berdasarkan peraturan Pemerintah tunduk sama hukum perseroan, karena kepemilikan sahan PT Antam itu milik swasta, tidak ada kepemilikan Negara disitu. Sehingga majelis hakim hari ini sangat Mengabaikan pledoi kami, dan juga Duplik kami tanpa dipertimbangkan sama sekali, Permasalahan utama yang terjadi penyelundupan hukum. Seharusnya memakai kitab Undang-undang keperdataan dan kalau masuk tindak pidana kita lari ke KUHP, undang-undang PT ini masih berlaku.

“Ini kan terjadi perlakuan yang tidak wajar yang tiga orang ditahan dirutan yang satu tidak ditahan ada apa ini?, Eksi ini kan selaku mediator dalam perkara ini.

Ditambahkan, bahwa dalam perkara klien kami telah terjadi penyesatan hukum karena penetapan pidana khusus dalanm hal ini Undang-undang Tipikor, tidak dapat diterapkan terhadap Terdakwa Endang Kumoro,”pungkasnya.

HARIFIN

Share.

About Author

Leave A Reply