Munadi Ketua Kadin Periode 2022-2027 Terpilih Secara Aklamasi dan Syah Secara Hukum

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, TANGERANG – Ketua Kamar Dagang Dan Industri (Kadin) Kabupaten Tangerang, Munadi yang terpilih secara Aklamasi Musyawarah Kabupaten ( Mukab ) VII Kadin Kabupaten Tangerang 26 Oktober 2022 di Hotel Aryaduta Karawaci Tangerang – Banten, adalah syah secara hukum (legal-konstitusional).

Sidang gugatan Perbuatan Melawan hukum, ( PMH ) Perkara No. 1350/Pdt.G/2022/PN.Tng di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (14/12/2023)
Era Marjuki yang mendampingi Ketua terpilih hadirkan Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H., Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Makassar, sebagai ahli di persidangan.

Menurut Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H. “Mukab VII Kadin pada 26 Oktober 2022 di Hotel Aryaduta Karawaci sesuai pedoman Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin dan Kepres Nomor 18 Tahun 2022 tentang Persetujuan Perubahan AD/ART Kadin yang diterbitkan, 22 September 2022.

Semua hasil Mukab VII Kadin Kabupaten Tangerang adalah legal serta mengikat secara hukum. Aturan imperatif berdasarkan ketentuan Pasal 25 Ayat Ayat 1 AD Kadin, telah termaktub pranata bahwa sebelum digelar Mukab VII harus dilakukan konsultasi, komunikasi dan koordinasi dengan Kadin Kabupaten Tangerang dan Provinsi Banten,

Sesuai alat bukti tertulis dalam berita acara serangkaian kegiatan pertemuan konsolidasi pengurus. Tiga kali pertemuan yakni pada 1 April 2022; 11 April 2022; dan 18 Agustus 2022. Tahapan kegiatan di atas telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan mengikat.

Ketua terpilih Munadi selaku penggugat I telah menyelenggarakan Mukab VII Kadin Kabupaten Tangerang mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 18 tahun 2022 tanggal 22 September 2022 tentang Persetujuan Perubahan AD/ART Kadin. sesuai ketentuan Pasal 25 Ayat 2 huruf a Anggaran Dasar Kadin”.

“Muprov / Mukab / Mukota diselenggarakan satu kali dalam lima tahun oleh Dewan Pengurus Kadin Provinsi/Kabupaten / Kota yang dilaksanakan paling cepat dua bulan sebelum atau paling lambat dua bulan sesudah masa jabatan kepengurusannya berakhir, serta pelaksanaan Muprov/Mukab/Mukota harus dikonsultasikan dan mendapat persetujuan dari Kadin yang setingkat lebih tinggi.

Ketentuan Pasal 25 Ayat 2 huruf b AD KADIN yang mengatur bahwa “Untuk Muprov: Kadin Indonesia, perangkat Kadin Provinsi, Kadin Kabupaten/Kota, dan Anggota Luar Biasa Kadin Provinsi” selanjutnya “Untuk Mukab/Mukota: Kadin Provinsi, perangkat Kadin Kabupaten/Kota, dan Anggota Luar Biasa yang bersangkutan”.

Ketentuan selanjutnya diatur dalam ART Kadin, khususnya ketentuan Pasal 24 Ayat 1 mengatur bahwa “Mukab/Mukota pelaksanaan tanggung jawab Dewan Pengurus Kadin Kabupaten/Kota”. diatur dalam Pasal 24 Ayat 2 yang menegaskan bahwa “Dewan Pegurus Kadin Kabupaten/Kota mempersiapkan bahan-bahan dan segala sesuatu yang diperlukan bertalian dengan pelaksanaan Mukab/Mukota sebagaimana dimaksud Ayat 1 “dengan demikian maka secara hukum, prinsip kemandirian pelaksanaan musyawarah secara bertingkat ada pada jenjang struktur organisasi itu sendiri dan tidak boleh saling mengintervensi pelaksanaan musyawarah.

Kepres 18 /2022 menegaskan kedaulatan tertinggi organisasi ada pada anggota di setiap level pelaksanaan musyawarah itu sendiri. Termasuk dalam forum resmi yang menunjuk seseorang menjadi ketua terpilih,”

Diketahui, dalam sengketa ini selaku pihak tergugat I adalah Kadin Kabupaten Tangerang. Sedangkan pihak tergugat II yakni, Provinsi Banten dan atau Kadin Indonesia.

Eka Marzuki mengajukan gugatan ke PN Tangerang, setelah munculnya Zulkarnain sebagai ketua tandingan Kadin Kabupaten Tangerang. Ia terpilih secara aklamasi dalam forum Mukab VII Kadin Kabupaten Tangerang yang digelar pada 26 Desember 2022 di kantor Kadin Banten, Kota Serang.

( LIM )

Share.

About Author

Leave A Reply