Hakim Tolak Eksepsi Tergugat I Ellen Sulistyo

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, SURABAYA – Putusan sela majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Menolak eksepsi tergugat 1 dan menyatakan PN Surabaya berwenang menangani perkara perdata wanprestasi yang dilayangkan penggugat bernama Fifie Pudjihartono Komisaris CV Kraton Resto yang menggugat sejumlah pihak termasuk KPKNL dan Kodam V/Brawijaya.

Saat putusan dibacakan Hakim secara bergantian, Hakim Suswanti menjelaskan beberapa pertimbangan hukum didepan Tergugat 1 Ellen Sulistyo melalui kuasa hukum, dan Tergugat 2 Effendi Pudjihartono melalui kuasa hukumnya advokat Yafeti Waruwu, SH.MH, dan Bidang hukum Kodam serta pengacara penggugat Arief Nuryadin dan tim, Yang tanpa dihadiri KPKNL Surabaya.

“Menimbang berdasarkan pertimbangan diatas maka eksepsi tergugat 1 tidak beralasan hukum, dan haruslah dinyatakan ditolak, Menimbang oleh karena itu menyatakan pengadilan negeri surabaya berwenang mengadili perkara ini,”ujar hakim diruang Garuda 1, Rabu (29/11/2023).

Lebih lanjut, Hakim ketua Sudar membacakan amar putusan sela sebagaimana berikut ini.

“Mengadili, menolak eksepsi kompetensi absolut tergugat 1 (Ellen Sulistyo.SE).

“Menyatakan pengadilan negeri surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara aquo.

“Memerintahkan para pihak untuk menghadirkan pemeriksaan pada perkara ini,”ucap hakim Sudar, menyampaikan amar putusan hasil musyawarah majelis dan menyatakan perkara dilanjut pembuktian.

Perlu diketahui, Putusan perkara perdata gugatan wanprestasi ini yang bernomor 684/Pdt.G/2023/PN Sby digelar, sebagaimana eksepsi tergugat 1 yakni, terkait Kompetensi Absolut, Bahwa eksepsi yang menyangkut pembagian kekuasaan antara badan-badan peradilan untuk memeriksa perkara, apakah peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer atau peradilan tata usaha negara.

Perkara terkait masalah pengelolaan Restauran bernama Sangria by Pianoza yang berakibatkan disegel (ditutup), Usai Ellen Sulistyo bekerja sama dengan Effendi dalam pengelolaan Resto, Diketahui bangunan aset Barang Milik Negara (BMN), di Jalan Dr.Sutomo No 130 Surabaya, yang pada awalnya dikelola oleh CV.Kraton Resto dalam hal jabatan Direktur dijabat oleh Effendi Pudjihartono sementara Fifie adalah sebagai komisaris.

Sebelum dilakukan pembuatan akta perjanjian nomer 12 tertanggal 27 Juli 2022, sekitar bulan Juni 2022 Tergugat 1 Ellen Sulistyo ingin menemui Tergugat 2 Effendi, untuk menawarkan kerja sama operasional dan mengembangkan restoran, dengan konsep kerja sama.

HARIFIN

Share.

About Author

Leave A Reply