Pemenang Tender Tak Lulus Evaluasi Teknis, Pokja Bilang Salah Evaluasi

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, TANGERANG – Dugaan kongkalikong pada proses tender “Peningkatan Jalan Villa Regency II” sebagaimana diberitakan radaronline.id, Selasa (29/8/2023) lalu dengan judul “Tak Lulus Evaluasi Teknis, Tapi Jadi Pemenang Tender” mendapat tanggapan dari pemerhati pengadaan barang dan jasa. Pengakuan Pokja 1.7 Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kota Tangerang yang mengatakan bahwa ada kesalahan dalam evaluasi, disebut sebagai ‘kamuflase’ untuk menyamarkan persekongkolan itu.

“Alasan adanya kesalahan dalam evaluasi oleh Pokja, saya anggap hanya sebagai kamuflase untuk menutupi adanya kongkalikong disitu,” kata Hermany, seorang pemerhati pengadaan barang dan jasa, di Jakarta, Kamis (7/9/2023).

“Kalau dilihat dari alasan gugurnya BANKIT KARYA pada tender paket tersebut adalah karena Uji Tarik Besi yang dilampirkan dalam berkas atau dokumen pemilihan dikeluarkan oleh Laboratorium yang tidak bersertifikat KAN. Pokja bahkan menuliskan kata BUKAN dengan huruf besar. Itu bermakna bahwa Laboratorium yang melakukan uji tarik besi benar-benar tidak memiliki sertifikat dari Komisi Akreditasi Nasional,” tuturnya.

“Alasan gugurnya BANKIT KARYA, hanya – saya tegaskan – hanya karena 1 (satu) dokumen yang tidak yang tidak sesuai dengan ketentuan persyaratan, yaitu Melampirkan hasil uji tarik besi oleh Laboratorium berserfikat KAN. Ternyata lab yang melakukan uji tarik besi yang dilampirkan, tidak bersertifikat KAN. Maka pokja menggugurkannya,” tambahnya.

“Kalau kemudian karena ada sanggahan, lantas sertifikat lab itu dievaluasi ulang atau dicek ulang dan ada sertifikat KAN nya, itu sertifikat dapat dari mana ? Oke, kita akui ada dan ditunjukkan pada saat Evaluasi Ulang. Ya gak bisa. Itu post bidding,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, dari penelusuran radaronline.id pada situs pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kota Tangerang untuk paket pekerjaan “Peningkatan Jalan Villa Regency II” bahwa tendernya dimenangkan oleh BANKIT KARYA dengan penawaran Rp 2.897.000.576,41 karena 9 (sembilan) peserta tender lainnya dinyatakan gugur. Pemenangan BANKIT KARYA itu juga tertuang pada Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP) Nomor : 027/09 – POKJA 1.7/BM 09 – PUPR/BPBJ/2023.U tertanggal 28 Agustus 2023.

Padahal, sebelumnya oleh Pokja, BANKIT KARYA dinyatakan TIDAK LULUS Evaluasi Teknis karena : “Tidak memenuhi ketentuan Dokumen Pemilihan, BAB IV Lembar Data Pemilihan, huruf F, Persyaratan Teknis, angka 7. Dokumen lain yang disyaratkan (sudah mendapat persetujuan pejabat pimpinan tinggi pratama); “Melampirkan hasil uji tarik besi oleh Laboratorium bersertifikat KAN. Hasil uji tarik besi BUKAN Laboratorium bersertifikat KAN dan tidak sesuai dengan ketentuan persyaratan diatas”. Hal itu tertuang dalam Berita Acara Evaluasi Penawaran (BAEP) Nomor : 027/05 – POKJA 1.7/BM 09 – PUPR/BPBJ/2023 yang dibuat tanggal 2 Agustus 2023.

Pokja 1.7/2023 Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kota Tangerang yang dikonfirmasi terkait hal tersebut menyampaikan bahwa pihaknya melakukan evaluasi ulang karena ada sanggahan.

“Jadi karena ada sanggahan dan kami anggap benar, maka dilakukan evaluasi ulang. Karena pada saat itu sedang ada maintenance server oleh LKPP, maka sanggahan disampaikan secara offline,” kata salah seorang dari pihak Pokja 1.7/2023, Selasa (29/8/2023) lalu.

Namun, Pokja 1.7 tidak menjelaskan secara rinci dan spesifik kesalahan evaluasi dan apa yang dievaluasi ulang.

JUARA SIMANJUNTAK

Share.

About Author

Leave A Reply