Dianggap Wanprestasi CV Hasan Sejati, Gugat Dinas Pemkot Surabaya

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, SURABAYA – Hasanuddin merasa kecewa atas Proyek yang ia kerjakan diputus Tender oleh Pemkot Surabaya.

Kekecewaan Kontraktor CV Hasan Sejati itu ahkhirnya menggugat Dinas Kesehatan Pemkot Surabaya melalui gugatan Wanprestasi dipengadilan negeri (PN) Surabaya.

Awalnya Proyek Pembangunan Puskesmas ini lewat tender LPSE Pemkot Surabaya, kebetulan paket itu dilelangkan, lokasinya diketabang, yang terletak dijalan Jaksa Agung Suprapto. Kebetulan saya pemenang tendernya dan kontrak pagu anggarannya sebesar 6, 5 M, lebih,”katanya

Masih Pernyataan Hasan, sebenarnya kita ini tidak punya naluri apa-apa namun didalam pekerjaan saya ada yang dipermasalahkan.

Persoalan selama 6 bulan itu saya terkendala, membongkar stand-stand termasuk sentra kuliner, itu penyebab keterlambatan kita. Yang memutus kontrak itu Pemkot sebenarnya, kita ini maunya menyelesaikan pekerjaan saya, biar bisa dimanfaatkan oleh masyarakat banyak, kita ini dibayar tahun depan juga gak apa-apa,” kata Hasanuddin, Selasa (29/08/2023).

Hasan menambahkan, bahwa Perkara ini sudah bergulir dipengadilan negeri (PN) Surabaya, dan sudah masuk agenda pemeriksaan setempat (PS) oleh Hakim Tatas Djunaedi, yang intinya hakim melihat batas-batas. Pekerjaan proyek ini.

Proyek ini sudah dilelangkan padahal statusnya statusnya masih sengketa, kan belum incrah, ‘sesal Hasan.

Didalam Petitumnya. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan Tergugat I Wanprestasi.

Dan Tergugat II Wanprestasi. Menetapkan Kerugian yang diderita Penggugat adalah sebagai berikut. Uang Jaminan Pelaksanaan sebesar Rp.481.169.590,00 (Empat Ratus Delapan Puluh Satu Juta Seratus Enam Puluh Sembilan Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Rupiah).

Hasil sisa pelaksanaan pekerjaan sebesar 35,821 % atau sebesar Rp. 2.578.916.438,00 (Dua Milyar Lima Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Sem-bilan Ratus Enam Belas Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Delapan Rupiah).

Bahan-bahan material dan/atau peralatan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang belum terpasang yang akan diserah-terimakan kepada Tergugat, secara keseluruhannya sebesar Rp. 1.186.988.560,56 (Satu Milyar Seratus Delapan Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Delapan Lima Ratus Enam Puluh Koma Sembilan Puluh Enam Rupiah). Dimasukkan dalam Daftar Hitam selama 1 satu tahun dan tidak dapat melakukan pekerjaan, karenanya Penggugat dirugikan sebesar Rp. 1.500.000.000,- (Satu Milnyar Rupiah).

Keuntungan yang semestinya diperoleh Penggugat karena menyelesaikan pekerjaannya 100 % adalah sebesar Rp. 2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah).

Biaya Advokat dan Konsultan Hukum sebesar Rp. 350.000.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah). Kerugian immaterial yang diderita Penggugat sebagai akibat perbuatan Tergugat adalah sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah).

Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti kerugian kepada Penggu-gat sebagai berikut. Uang Jaminan Pelaksanaan sebesar Rp.481.169.590,00 (Empat Ratus De-lapan Puluh Satu Juta Seratus Enam Puluh Sembilan Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Rupiah).

Bahan-bahan material dan/atau peralatan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang belum terpasang yang akan diserah-terimakan kepada Tergugat, secara keseluruhannya sebesar Rp. 1.186.988.560,56 (Satu Milyar Seratus Delapan Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Delapan Lima Ratus Enam Puluh Koma Sembilan Puluh Enam Rupiah).

Hasil sisa pelaksanaan pekerjaan sebesar 35,821 % atau sebesar Rp. 2.578.916.438,00 (Dua Milyar Lima Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Enam Belas Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Delapan Rupiah). Uang Kompensasi masuk Daftar Hitam selama 1 (satu Tahun) Rp. 1.500.000.000 (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah).

Menghukum Tergugat I bersama-sama dengan Tergugat II untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebagai berikut.

Keuntungan yang semestinya diperoleh Penggugat karena menyelesaikan pekerjaannya 100 % adalah sebesar Rp. 2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah);

Biaya Advokat dan Konsultan Hukum sebesar Rp. 350.000.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) ;

Kerugian immaterial yang diderita Penggugat sebagai akibat perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah);

Meletakkan Sita dan menyatakan sah dan berharga.

Bangunan bertingkat 3 lantai Ke Atas (Puskesmas Ketabang) yang terletak di Kota Surabaya, Jalan Jaksa Agung Suprapto No. 10; –

Tanah beserta bangunan rumah di atasnya yang terletak di Kota Suraba-ya, Jl. Sidotopo Wetan Baru IV/49;

Membebankan biaya perkara kepada Tergugat I dan Tergugat II.

HARIFIN

Share.

About Author

Leave A Reply