Tidak Lulus Evaluasi Teknis, Tapi Jadi Pemenang Tender

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, TANGERANG – Tender paket pekerjaan bertajuk “Peningkatan Jalan Villa Regency II” pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tangerang tahun 2023 diduga ada permainan alias kongkalikong. Permainan itu diduga kuat melibatkan pihak DPUPR, Penyedia, dan Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan 1.7/2023 pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kota Tangerang.

Dugaan adanya kongkalikong itu timbul dari proses tender yang terpantau radaronline.id pada laman pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kota Tangerang, Selasa (29/8/2023).

Pada situs itu tertera bahwa tender dimenangkan oleh BANKIT KARYA dengan penawaran Rp 2.897.000.576,41 karena 9 (sembilan) peserta tender lainnya dinyatakan gugur. Pemenangan BANKIT KARYA itu tertuang pada Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP) Nomor : 027/09 – POKJA 1.7/BM 09 – PUPR/BPBJ/2023.U tertanggal 28 Agustus 2023.

Sebelumnya, BANKIT KARYA oleh Pokja dinyatakan TIDAK LULUS Evaluasi Teknis karena : “Tidak memenuhi ketentuan Dokumen Pemilihan, BAB IV Lembar Data Pemilihan, huruf F, Persyaratan Teknis, angka 7. Dokumen lain yang disyaratkan (sudah mendapat persetujuan pejabat pimpinan tinggi pratama); 2; Besi Beton Polos 3. Melampirkan hasil uji tarik besi oleh Laboratorium bersertifikat KAN. Hasil uji tarik besi BUKAN Laboratorium bersertifikat KAN dan tidak sesuai dengan ketentuan persyaratan diatas”. Hal itu tertuang dalam Berita Acara Evaluasi Penawaran (BAEP) Nomor : 027/05 – POKJA 1.7/BM 09 – PUPR/BPBJ/2023 yang dibuat tanggal 2 Agustus 2023.

Pokja 1.7/2023 Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kota Tangerang yang dikonfirmasi terkait hal tersebut menyampaikan bahwa pihaknya melakukan evaluasi ulang karena ada sanggahan.

“Jadi karena ada sanggahan dan kami anggap benar, maka dilakukan evaluasi ulang. Karena pada saat itu sedang ada maintenance server oleh LKPP, maka sanggahan disampaikan secara offline,” kata salah seorang dari pihak Pokja 1.7/2023, Selasa (29/8/2023).

Ditanya tentang BAEP tertanggal 2 Agustus 2023 yang tidak dicabut dan diganti, pihak Pokja mengatakan akan memeriksanya.

“Nanti kami periksa dulu,” tambahnya.

JUARA SIMANJUNTAK

Share.

About Author

Leave A Reply