Memproduksi Narkotika Di Kamar Kos, 3 Terdakwa Terancam Hukuman Mati Di PN Tangerang

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, TANGERANG – Tiga terdakwa yang memproduksi dan mengedarkan Narkotika golongan I jenis ganja Sintetis, Eki Yuliyanto bin Subadi (alm), Panca Firman Nugraha bin Dadat Hendarin, Roy Ariel Ridwan bin Arief Ridwan, Senin (28/8/23) disidangkan di PN Tangerang, terancam hukuman mati.

Terdakwa Panca Firman dan Eki pun memulai kegiatan memproduksi barang berupa narkotika jenis ganja sintetis dan hasil produksi seberat 3.608 gram di pasarkan dengan sistim online mempergunakan Akun Instagram @ koleksi 13 dari hasil pemesanan dikirim lewat jasa ekspedisi J&T Express.

Jaksa penuntut Umum (JPU) Anna Hertati dari Kejaksaan Negeri Tangerang dalam dakwaanya.

PERTAMA
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

KEDUA
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 113 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
113 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

KETIGA 
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Untuk membuktikan dakwaanya JPU telah menghadirkan saksi, Aris Purnadi, Jhovenik Darmawan dan Hendrik Wahyudi yang menangkap ke 3 terdakwa dari Polres Bandara Sukarno Hatta (Polres Sueta) dihadapan Ketua Majelis Hakim, Subci Eko Putro.yang memeriksa dan menyidangkan terdakwa.

Menurut saksi Aris Purnadi, Jhovenik Darmawan dan Hendrik Wahyudi anggota Polres Kota Bandara Soekarno Hatta) ketiga terdakwa ditangkap tanggal 28 Januari 2023 di tempat Kamar Kosan No. 6 Jl. Bukit Duri Tanjakan 1 No. 31 RT 09 / RW 12 Kel. Bukit Duri Kec. Tebet Kota Jakarta Selatan.

Ketiga terdakwa ini ditangkap Reserse Narkoba Polres Suetta hasil dari penangkapan, dan pengembangan penangkapan. Muhamad Gilang Ramadan dan 7 temanya yang sudah lebih dulu ditangkap tanggal 17 Januari 2023.

Untuk mempersiapkan Rencana tuntutan (Rentut) dari JPU ketua majelis hakim. Subchi Eko Purto menunda persidangan sampai tanggal 11 September 2023 dalam agenda pembacaan tuntutan.

LIM

Share.

About Author

Leave A Reply