Proyek Diputus Kontrak, Penyedia Tidak Diblaclist

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, TANGERANG – Pembangunan Pagar Kolam Oksidasi Pandan yang biayanya bersumber dari APBD Kota Tangerang tahun 2023, untuk sementara waktu harus tertunda. Pasalnya, pekerjaan proyek tersebut dihentikan alias diputus kontrak oleh Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan.

Pemutusan kontrak diketahui dari laman pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kota Tangerang dimana terlihat ada paket pekerjaan “Rehabilitasi Pagar Kolam Oksidasi Pandan” dengan pagu anggaran Rp 198.912.600,00 dengan Alasan ‘Tindak Lanjut Pergantian Penyedia Karena Pemutusan Kontrak’.

Diketahui bahwa proyek tersebut sebelumnya dilaksanakan oleh CV. Bintang Kurnia Jaya dengan kontrak Rp 198.412.000,00 dengan Waktu Pelaksanaan 90 hari kalender. Pemutusan kontrak oleh pihak Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan diduga karena telah habis masa kontrak pelaksanaannya.

Meski diputus kontrak, PA/KPA (Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran) Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan Kota Tangerang tidak melakukan kewenangannya untuk menjatuhkan sanksi blacklist ke CV. Bintang Kurnia Jaya, sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 16 Tahum 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Dalam pantauan RadarOnline.id pada INAPROC LKPP, per hari ini, Senin (28/8/2023) nama.penyedia tersebut tidak ditemukan di Daftar Hitam.

Pihak Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan Kota Tangerang yang hendak dikonfirmasi terkait hal tersebut belum dapat ditemui.

JUARA SIMANJUNTAK

Share.

About Author

Leave A Reply