Hakim Perintahkan Jaksa Panggil Paksa Tjahjadi Rahardja Direktur PT Jababeka Kasus Penipuan Investasi Bodong FIN888

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, JAKARTA – Penasehat Hukum Korban Oktavianus, SH mengapresiasi Surat Penetapan Pemanggilan Paksa terhadap saksi Tjahjadi Rahardja oleh Majelis Haki Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Juli Effendi didampingi Selamat dan Budiarto, Selasa (22/8/2023).

“ Supaya perkara tersebut terang benderang dan proses hukumnya transparan, maka saksi yang diduga sebagai penampung uang para korban dan merupakan saksi fakta yang tercatat dalam berkas perkara, harus dihadirkan memberikan keterangan dalam persidangan ini. Kami mengapresiasi tindakan majelis hakim tersebut,” ucap Oktavianus usai mengikuti persidangan penipuan secara elektronik berkedok investasi Robot Trading Fin888 dengan Terdakwa Peterfi Supandri dan Cary Chandra.

Menurut Oktavianus Tjahjadi Rahardja yang juga disebut sebut sebagai Direktur PT. Jababeka itu, merupakan salah satu saksi fakta yang tercatat dalam berkas perkara (BAP) Penipuan investasi bodong. “Aliran dana atau penampungan dan dari 450 orang investor itu ada padanya (Tjahjadi Rahardja). Jadi penting sekali dia hadir dipersidangan,” ungkap Oktavianus.

Sidang lanjutan pemeriksaan saksi saksi perkara dugaan penipuan secara elektronik berkedok investasi Robot Trading Fin888, masih berpolemik dengan mangkirnya saksi Tjahjadi Rahardja dalam panggilan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Tidak tertutup kemungkinan majelis hakim akan melakukan penahanan terhadap saksi Tjahjadi Rahardja, jika nantinya penilaian majelis hakim ada cukup bukti persekongkolan atau aliran dana kepada saksi dari terdakwa Peterfi Supandri dan Cary Chandra.

Sumarno selaku Direktur perusahaan penampung uang yang ditransfer para korban investasi Robot Trading Fin888, dinyatakan penyidik DPO, hingga kini belum ditemukan. Sementara Sumarno sendiri disebut sebut langsung berhubungan dengan Tjahjadi Rahardja dan kedua terdakwa.

Saksi dinilai para korban terkesan melecehkan proses hukum, sebab sudah tiga kali dipanggil JPU untuk memberikan keterangan dalam persidangan tapi tidak hadir tanpa alasan.

Dihadapan majelis hakim, Jaksa Melda Siagian, mengaku sudah tiga kali memanggil saksi atas perkara terdakwa Peterfi Supandri dan Cary Chandra.

“Sudah tiga kali dipanggil Pak Hakim, panggilan resmi dialamatkan ke rumah saksi dan diketahui pengurus RT setempat, namun saksi tetap tidak hadir tanpa alas an,” ucap JPU kepada majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 22/8/2023.

Lantaran saksi selalu mangkir tidak mengindahkan panggilan JPU sehingga para korban penipuan ratusan miliaran rupiah tersebut meminta majelis hakim pimpinan Juli Effendi supaya menerbitkan Surat Penetapan Pemanggilan Paksa terhadap saksi Tjahjadi Rahardja agar memberikan keterangan dalam persidangan berikutnya.

Menyikapi permohonan para korban penipuan Robot Trading Fin888, dan Penasehat Hukum korban, majelis hakim merespon baik permintaan para korban. Juli Effendi selaku pimpinan sidang menyampaikan, “Majelis akan menerbitkan Surat Penetapan Pemanggilan Paksa terhadap saksi Tjahjadi Rahardja. Surat Penetapan nanti akan berkoordinasi dan disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum”, ungkap Juli Effendi di ruang persidangan.

Sementara dalam persidangan terungkap, saksi Notaris Siti Zubaidah SH MH, telah menerbitkan lima akta badan usaha perseroan Perusahaan Terbatas (PT) yang diduga palsu. Perusahaan (PT) tersebut merupakan penampung dana investasi bodong Robot Trading Fin888 yang di transferkan para korban. Seperti PT. Rajawali Bintang Mandiri, Direkturnya Sumarno Wijaya dan Komisaris Christopher Saputra. Sumarno Wijaya dinyatakan Penyidik masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sementara Christopher Saputra seorang terpidana dalam kasus lain.

Terungkap Akta Notaris perusahaan diduga palsu, sebab para pihak tidak datang menghadap ke kantor Notaris untuk menandatangani keabsahan Akta pendirian. Terpidana Christopher Saputra masih didalam penjara namun oleh Notaris Siti Zubaidah bisa menandatangani Akta perseroan.

“Bagaimana bisa seorang terpidana yang masih di penjara menandatangani Akta Notaris,” tanya JPU Theodora kepada saksi Notaris Siti Zubaidah.

Menurut Oktavianus bahwa Saksi Notaris diduga telah melanggar kode etik notaris karena menerbitakan aktenotaris tanpa kehadiran pemohon.

Dalam kasus dugaan penipuan investasi bodong tersebut, majelis hakim telah memeriksa kurang lebih dua puluh orang saksi. Para saksi korban menerangkan, mereka berminat masuk investasi Robot Trading Fin888, karena adanya janji dan iming iming dari terdakwa melalui aplikasi, dapat untung serta kenyamanan uang nasabah terjamin dan diasuransikan, namun kenyataannya uang nasabah raib tak kembali. Dari kesaksian dalam persidangan, para korban mengalami kerugian rata rata 1 hingga 3 miliar rupiah.

Thomson

Share.

About Author

Leave A Reply