Buntut Penghentian Proyek Jalan Mekarbakti Oleh Bupati Garut Warga Minta Ganti Rugi Lahan

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, GARUT – Perintah penghentian proyek pembangunan Jalan Mekarbakti arah Gunungjampang di Kecamatan Bungbulang senilai 1.3 Miliar Rupiah berbuntut panjang karena ada warga yang lahannya digunakan oleh proyek jalan tanpa ada pemberitahuan kepada pemilik lahan.

” Tanah saya lebar 5 Meter dan panjang sekira 30 meter digunakan lahan proyek pembangunan Jalan tanpa ada pemberitahuan,” kata Ade warga kecamatan Bungbulang pemilik lahan.

Ade menyebutkan dulunya lahan itu di beli oleh dirinya dan pajaknya pun setiap tahun dibayar atas nama pemilik awal Toha.

” Sejak tanah itu dibeli pihak desa tidak pernah ada komitmen apapun untuk penggunaan jalan. Awal jalan ini hanya jalan setapak tetapi kini sudah melebar menjadi 5 meter. Posisi jalan berada ditengah tengah tanah milik saya,” ujar Ade.

Ade meminta pihak pemerintah Desa untuk segera melakukan klarifikasi terkait penggunaan lahan miliknya agar ada hitam diatas putih.

” Ini harus jelas tidak maen pakai saja lahan saya,” ujar Ade lagi.

Ade tidak menampik jika jalan merupakan kebutuhan masyarakat umum, tetapi lahan miliknya yang digunakan jalan harus jelas dulu Keputusan hukumnya. Diakui Ade memang ada informasi akan ada pembangunan proyek jalan poros desa, tetapi dirinya tidak merasa dihubungi atau diundang untuk sosialisasi kegiatan oleh Desa atau pihak manapun.

” Kok lahan saya digunakan tanpa ada ijin dan pengetahuan saya selaku pemilik. Saya atas nama pemilik meminta ganti rugi atas penggunaan lahan itu,” tegas Ade sembari memperlihat bukti SPPT PBB atas nama Toha.

Sementara itu Kepala Desa Mekarbakti Gugun saat dikonfirmasi di Kantornya, Selasa (8/8/2023) mengaku kurang memahami kaitan komitmen penggunaan lahan yang terkena proyek pembangunan jalan karena sejarah soal lahan yang digunakan jalan berlangsung sejak tahun 80 masih Kepala Desa lama.

” Kami hanya penerima manfaat proyek jalan dan tidak ada pergantian lahan,” kata Gugun.

Meski begitu Gugun akan segera melakukan musyawarah dengan semua unsur Desa agar permasalahan tersebut segera mendapatkan solusi terbaik.

” Kita akan segera melakukan musyawarah dan akan mengundang pemilik lahan untuk kita dengar duduk perkaranya. Insyaalah segera akan kita musyawarahkan,” ucap Gugun.

Terkait musyawarah Ade pemilik lahan sangat mengapresiasi apa yang akan di lakukan pihak Pemerintah Desa. Menurutnya hal semacam ini janganlah dianggap remeh apalagi menyangkut hak kepemilikan tanah milik masyarakat.

” Saya menunggu itikad baik pihak desa untuk menyelesaikan persoalan ini,” pungkas Ade.

Soal ada perintah bupati menghentikan proyek jalan, Ade mengaku senang dan mendukung ketegasan Bupati Garut itu. Apa lagi tanah miliknya digunakan oleh proyek jalan tersebut. Sebagaimana diketahui keputusan Bupati Garut menghentikan proyek jalan Mekarbakti diambil setelah laporan menunjukkan bahwa pembangunan jalan yang dilaksanakan CV. AP tersebut dilakukan dengan kualitas yang rendah.

“Saya sudah perintahkan Inspektorat untuk melakukan probity audit,” ujar Rudy dalam keterangan tertulisnya, Rabu (09/08/2023).

Rudy juga mengajukan permintaan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengambil langkah tegas guna mengatasi masalah ini dan meminimalkan kerugian bagi negara.

Selain itu, Bupati Garut menghimbau masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan terhadap seluruh proses pembangunan pemerintah. Jika ditemukan pembangunan yang tidak sesuai standar, Rudy menekankan bahwa masyarakat memiliki hak untuk meminta penghentian, sementara jika hasil pekerjaan memuaskan, ia mengajak masyarakat untuk memberikan apresiasi.

“Saya minta dihentikan, lakukan coring acak, bila tidak sesuai spek nggak akan dibayar, bila dibayar PPK dan PA atau KPA, mereka bisa dipidanakan,” demikian Bupati. (Asp)

Editor:Nas

Share.

About Author

Leave A Reply