Tender Pembangunan SMPN 4 Teluknaga Terindikasi KKN

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, TANGERANG – Tender pengadaan Jasa Konstruksi “Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMPN 4 Teluknaga” Kabupaten Tangerang tahun 2023 terindikasi Kolusi. Pihak – pihak terkait yakni Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pokja UKPBJ diduga kuat terlibat.

Pada LPSE Pemerintah Kabupaten Tangerang yang dipantau radaronline.id didapati fakta bahwa CV. Surya Abdi Pratama yang ditetapkan dan ditunjuk sebagai pemenang tender, ternyata Tidak Dapat Menunjukkan Dokumen SBU Yang Masih Berlaku. Akibatnya, tenderpun dinyatakan Gagal.

Abdul Qodir selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dari proyek tersebut mengatakan bahwa SBU dari CV. Surya Abdi Pratama dalam status pencabutan.

“Statusnya pencabutan,” katanya, dikutip dari Kejarinfo.com, Kamis (3/8/2023).

Fakta bahwa CV. Surya Abdi Pratama tidak dapat menunjukkan SBU yang masih berlaku atau dalam status pencabutan pada saat akan penandatanganan kontrak, dinilai masuk dalam kategori “memberikan keterangan palsu dan/atau tidak benar” pada saat upload penawaran.

“Itu adalah pemberian keterangan palsu atau tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan. Buktinya, pokja menetapkannya sebagai pemenang tender. Itu berarti semua persyaratannya lengkap. Kalau kemudian saat akan tandatangan kontrak, tidak dapat menunjukkan SBU Yang Masih Berlaku, berarti SBU yang diupload pada saat mengikuti tender adalah SBU palsu,” tutur Juara Simanjuntak, pemerhati pengadaan barang dan jasa dari Jaringan Pemerhati Nusantara Satu (Jatinusa), seperti dilansir Kejarinfo.com, Senin (31/7/2023).

Menurutnya, atas tindakan pemberian keterangan palsu atau tidak benar itu, PA/KPA sejatinya mendaftarhitamkan (blacklist) CV. Surya Abdi Pratama, sesuai pasal 78 dan pasal 83 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan pasal 3 Peraturan LKPP Nomor 17 Tahun 2018 tentang Sanksi Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Meski sangat – sangat jelas bahwa status SBU dari CV. Surya Abdi Pratama yang ditunjuk sebagai pemenang, dalam status pencabutan, namun perusahaan tersebut tidak diberikan sanksi apapun oleh PA/KPA Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang.

Tidak didaftarkannya CV. Surya Abdi Pratama ke dalam Daftar Hitam INAPROC LKPP oleh PA/KPA, bagi Juara Simanjuntak, itu menunjukkan adanya kolusi antara pihak – pihak terkait.

“Dalam pandangan saya, itu adalah bukti adanya kolusi antara pihak – pihak terkait,” ujarnya sebagaimana dilansir radaronline.id, Jumat (4/8/2023) lalu.

Kolusi itu, kata Juara, makin nyata lagi pada tender ulang paket pekerjaan tersebut. Pasalnya, pada tender ulangnya, CV. Surya Abdi Pratama kembali ditetapkan sebagai Pemenang Tender.

“Fakta bahwa CV. Surya Abdi Pratama kembali ditetapkan sebagai Pemenang Tender pada tender ulangnya, menjadi bukti bahwa CV itu diharuskan menjadi Pemenang Tender paket tersebut. Karena itulah, PA/KPA tidak mendaftarkannya untuk di blacklist. Sebab, kalau diblaclist, maka perusahaan itu tidak dapat lagi mengikuti tender ulang paket itu,” katanya, Rabu (9/8/2023) di Tangerang.

Lebih jauh dia menduga bahwa ‘pemaksaan’ untuk memenangkan CV. Surya Abdi Pratama pada tender paket pekerjaan Pembangunan SMPN 4 Teluknaga ada benang merahnya dengan isu setoran fee proyek yang disebut-sebut ditarik dari para kontraktor yang melaksanakan proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang.

“Saya menduga, ini ada benang merahnya dengan isu yang baru – baru ini merebak, yaitu adanya setoran fee ke Dinas Pendidikan dari para kontraktor pelaksana proyek di dinas tersebut,” katanya.

Dia kembali menegaskan bahwa fakta – fakta itu akan menjadi bahan bagi pihaknya untuk melaporkannya ke aparat penegak hukum.

“Fakta – fakta itu akan kami jadikan bahan untuk membuat pengaduan ke aparat penegak hukum dalam waktu dekat ini,” pungkasnya. (SM/red)

Share.

About Author

Leave A Reply