Kejati Sumbar Eksekusi Satu Terpidana Korupsi Pembangunan Jalan Tol Sicincin

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, SUMATERAN BARAT – Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) mengeksekusi satu orang terpidana an. Ricky Novaldi, S,ST, MH, Senin (31/7/2023).

Kepala Kejati Sumbar Asnawi SH MH melalui Aspidsus Hadiman SH MH mengatakan terpidana Ricky Novaldo (Ketua Satgas B) satu dari 13 terdakwa Proyek pembangunan jalan tol ruas Padang – Pekanbaru Seksi Kapalo Hilalang-Sicincin-Lubuk Alung-Padang.

“Dari tiga belas orang terdakwa sudah turun kasasi sebanyak sebelas orang. Dan dua orang lagi belum turun kasasi dan kami melakukan eksekusi sebanyak tiga orang dengan cara mereka menyerahkan diri dan sebanyak delapan orang lagi yang putusan kasasi sudah turun (inkracht) sudah dipanggil namun tidak hadir. Kami berharap agar menyerahkan diri karena kami sudah melakukan pemanggilan pertama namun tidak datang, “ujar Aspidsus Hadiman SH MH., Rabu (2/8/2023).

Hadiman mengatakan bahwa kejaksaan kembali melakukan pemanggilan kedua terhadap delapa terpidana, jika tidak datang maka akan dilakukan penangkapan secara paksa, dan jika tidak ditemukan maka akan dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Hadiman menjelaskan bahwa sejumlah 13 orang tersebut terlibat dalam perkara tipikor dalam perkara pelaksanaan pengadaan tanah pembangunan jalan tol ruas padang – pekanbaru seksi kapalo hilalang-sicincin-lubuk alung-padang (sta 4+200 – sta 36+600) di Kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat berdasarkan. Berdasarkan Putusan kasasi Mahkamah Agung (MARI) No. 2229 K/Pid.sus/2023 tanggal 15 Juni 2023 yang pada intinya menerima kasasi tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pariaman dan membatalkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Padang nomor 09/Pid.sus.TPK/2022/Pn.pdg tanggal 24 Agustus 2022, yang menyatakan bebas. Tetapi dalam Putusan Kasasi dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang TIPIKOR sebagaimana diubah dengan UURI nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang TIPIKOR Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan dalam amar putusannya, dinyatakan : 1. menyatakan terdakwa I. Jumadi, ST, M.SC, 2. Terpidana II. Ricki Novaldi, S.ST,MH dan terdakwa III. Upik Suryati, S.SOS, MM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secarabersama-sama.

“Sesuai dengan putusan kasasi para terdakwa masing-masing dijatuhi hukuman selama 5 tahun dan pidana penjara dan denda masing-masing Rp.200 juta Subsidiair 6 bulan pidana Penjara,” ungkap Hadiaman mantan Kajari Kota Mojokerto itu.

Hadiman mengungkapkan akibat perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.27,4 milyar.

Thomson

Share.

About Author

Leave A Reply