Tim Tabur Kejagung RI Berhasil Mengamankan DPO Berinisial HL

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, JAKARTA – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Selasa 25 Juli 2023, sekitar pukul 13.50 WIB bertempat di Duren Sawit, Jakarta Timur.

Hasan Lamadupa ditangkap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor:597/Pid.B/2019/PN Jaksel tanggal 12 November 2019, HASAN LAMADUPA, SE merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana penipuan dan tindak pidana pencucian uang.

Terdakwa Hasan Lamadupa. terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp1M dengan ketentuan apabila pidana tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, akan diganti dengan kurungan selama 4 (empat) bulan.

Menetapkan masa penahanan kota yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Pada saat diamankan, Terpidana Hasan Lamadupa bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Tim Tabur Kejaksaan Agung melakukan serah terima terhadap Terpidana Hasan Lamadupa kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung menghimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman, pintanya.

RANTO MANULLANG

Share.

About Author

Leave A Reply