Tim Sat Narkoba Polres Bekasi Kota Ungkap Pengedaran Narkoba Jenis Ganja 14.338 Kg

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, BEKASI KOTA – Tim Sat Narkoba Polres Bekasi Kota pimpinan AKBP Guntur Nugroho berhasil ungkap kasus peredaran Narkoba jenis Ganja sebanyak 14,338 kg di wilayah hukum Mapolres Bekasi Kota terungkap dalam konfrensi pres yang dilaksanakan di Lt.2 Mapolres Bekasi Kota, Senin,(24/07/2023)

Kapolres Bekasi Kota Kombes Pol Dani Hamdani melalui Kasat Narkoba AKBP Guntur Nugroho, SH, AmKom didampingi Kasie Humas Polres Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari mengungkap kasus Narkoba telah marak di Jl. Masjid Al Akhyar RT.03 RW.06 Kelurahan Kemiri Muka, Kecamatan Beji, Kota Depok, (15/7/2023).

“Tersangkanya ada tiga masing-masing satu berinisial GSP (27), IHR (20), MGA (24), terungkapnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat kira-kira 5 hari sebelum kita tangkap bahwa di wilayah Caman ini sering terjadi transaksi narkoba, kemudian tim melakukan monitor lokasi, hingga tim Sat Narkoba mengungkap transaksi Narkoba di kos-kosan.

Kapolres Bekasi Kota melalui Kasat Narkoba, AKBP Guntur Nugroho, SH, Amkom kemudian menjelaskan penangkapan dan pengungkapan peredaran Ganja tersebut, Setelah kita dalami akhirnya kita dapat melakukan penggerebekan di tempat kos-kosan yang menyimpan ganja tersebut, bungkus putih yang ada tadi kita kumpulkan sehingga berat ganja 14,338 Kg, katanya.

“Kita amankan juga ada beberapa barang bukti yang lain rinciannya adalah 11 bungkus plastik yang berisi daun kering warna hijau, berisikan narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan warna coklat lakban ini berat 11,30 Kg, kemudian 4 bungkus plastik warna hitam yang berisi daun warna hijau besar berat 1,80 Kg, kemudian 39 bungkus plastik klip bening berisi ganja masing-masing berat 1,10 Kg, satu bungkus plastik yang berisi daun kering juga agak besar berat 0,180 Kilogram dan dua bungkus plastik berisi daun kering berat 0,03 Kilogram,timbangan digital warna putih, kemudian kita amankan juga tiga pisc handphone milik tersangka” jelas Kasat Narkoba.

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 111 ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 dari undang-undang narkotika Nomor 5 Tahun 2009,Dengan acaman hukuman adalah Pidana Mati,Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana Penjara paling singkat 5 tahun dan Paling lama 20 tahun atau denda maksimum sebagaimana pada ayat (1) ditambah sepertiga.

RANTO MANULLANG

Share.

About Author

Leave A Reply