Ricuh PPDB, Diam-Diam Kejaksaan Periksa SMAN 3 Kabupaten Tangerang?

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, BANTEN – Kabar sepoi-sepoi namun tidak menyejukkan berhembus dari Kejaksaan Negeri ( Kejari) Kabupaten Tangerang, Banten.

Informasi yang diterima media online ini, diduga Kejari Kabupaten Tangerang diam-diam telah memanggil dan memeriksa pihak SMAN 3 Kabupaten Tangerang terkait ricuh Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang diduga kuat menerima siswa baru via jalur berbayar.

“Saya dapat informasi katanya kemarin Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang telah memanggil Kepala Sekolah SMAN 3 Kabupaten Tangerang dan Panitia PPDB. Coba telusuri bang, benar nggak informasi itu,” kata sumber RadarOnline.id, barusan, Selasa (25/7/2023).

“Informasinya, Kepala Sekolah dan Panitia PPDB SMAN 3 Kabupaten Tangerang dipanggil oleh Kasi Intel, Pak Ate (Ate Quesyini Ilyas) terkait adanya dugaan jual beli kursi atau pungutan liar (pungli) dalam PPDB kemarin,” tambah sumber.

Di lain tempat, barusan, Selasa (25/7/2023),Kasi Intel Kejari Kabupaten Tangerang, Ate Quesyni Ilyas belum bisa dikonfirmasi mengenai informasi tersebut. Menurut Desi Rinsa yang bertugas di PTSP, Kasi Intel Ate sedang keluar.

Untuk diketahui, heboh PPDB Tahun Ajaran 2023/2024 SMAN 3 Kabupaten Tangerang seperti diberitakan sebelumnya, dimana pihak SMAN 3 Kabupaten Tangerang diduga ada kongkalikong dengan Oknum aparat Desa Kadu Jaya, guna mengakomodir sejumlah calon siswa lewat jalur berbayar.

Dugaan kongkalikong yang dilakukan pihak SMAN 3 Kabupaten Tangerang dengan modus menerima sejumlah calon siswa lewat jalur berbayar yang diduga berkolaborasi dengan oknum pejabat Desa setempat.

Hasil pantauan langsung hari Jumat (14/7/2023) lalu, masih membludak calon siswa yang diterima Panitia PPDB. Diduga para calon siswa yang datangnya berkelompok dan bertahap itu merupakan bawaan dari oknum pejabat Desa setempat.

Guna memproses pendaftaran, mereka berkumpul di ruangan khusus bersama wali murid. Mereka juga dikawal dan diarahkan oleh seseorang berpostur agak besar dan tinggi.

Menurut salah satu orang tua siswa yang tidak mau menyebutkan namanya, dia membayar Rp 8 juta kepada oknum pejabat Desa dengan perjanjian setelah anaknya diterima di SMAN 3 Kabupaten Tangerang.

Ketika salah seorang rekan wartawan mencoba mendekati pihak panitia yang lagi sibuk menerima pendaftaran para calon siswa, dengan jelas dilihatnya ada sebanyak 4 lembar kertas ukuran A4 berisikan rekapan daftar nama siswa yang baru diterima panitia.

Secara perhitungan kasar, bila ditarik kesimpulan sementara, setidaknya hampir setengah miliar rupiah uang yang berhasil diraup dari hasil kolaborasi kongkalikong antara oknum pejabat Desa tersebut dengan pihak SMAN 3 Kabupaten Tangerang dari bisnis PPDB Tahun Ajaran 2023/2024 ini.

Misalnya, jika diperkirakan ada sebanyak 15 daftar urut nama siswa yang ditulis pada setiap lembar kertasnya, maka jika dikalikan secara keseluruhan 15×4=60 siswa. 60xRp 8 juta= Rp 480 juta.

Sementara menurut perkiraan, angka Rp 500 juta itu masih berpeluang membengkak karena sangat membludak calon siswa yang diterima di SMAN 3 Kabupaten Tangerang via jalur berbayar tersebut.

Kepala Sekolah Lewiyanti Sekrenitiyanah dan Panitia bernama Komar yang diduga menjadi dalang utama dibalik dugaan kongkalikong pelolosan secara “berjamaah” sejumlah murid via jalur berbayar ini, hingga berita ini dimuat lagi mereka masih tetap bisu dan tidak mau dimintai tanggapannya kendati sudah berkali-lali dikonfirmasi melalui pesan WA ini.

PESTA TAMPUBOLON

Share.

About Author

Leave A Reply