Rekanan CV. MA dan CV. TL Kuasai 15 Proyek, Ada Indikasi Monopoli?

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, BANTEN – Berdasarkan penelusuran dari laman LPSE Kabupaten Tangerang, Banten, ada sebanyak 15 paket proyek yang dikuasai oleh rekanan CV. Mulia Arinda (MA) dan CV. Three Langgeng (TL) pada tahun 2022 lalu.

Dari 15 paket tersebut, 8 diantaranya milik CV. MA dan 7 paket lainnya pegangan CV. TL. Timbul pertanyaan, adakah indikasi monopoli dalam permasalahan ini?

Mencermati begitu banyaknya paket proyek yang dikuasai CV. MA dan CV. TL, terlepas itu dimenangkan melalui proses tender, hampir dapat dipastikan baik CV. MA maupun CV. TL diduga telah menabrak UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Bukan hanya itu, CV. MA dan CV. TL juga diduga melanggar Peraturan Menteri PUPR Nomor 31/PRT/M/2015 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultasi, khususnya pasal 6d ayat 1 sampai 4.

Tentunya, jika Pokja ULP dan PPK cermat memahami bunyi dari pasal 6d ayat 1 sampai ayat 4 peraturan yang dimaksud, pemenangan CV. MA dan CV. TL atas sebanyak 15 paket tersebut sebagian bisa dibatalkan.

Kira-kira begini inti bunyi dari pasal 6d ayat 1: Dalam hal penyedia jasa mengikuti beberapa paket pekerja konstruksi dalam waktu penetapan pemenang bersamaan (bla bla bla), maka hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang pada 1 (satu) paket pekerjaan dengan (bla bla bla), sedangkan untuk paket pekerjaan lainnya dinyatakan peralatan tidak ada dan dinyatakan gugur.

Namun peraturan itu justru diabaikan oleh Pokja dan PPK, pasalnya terdapat beberapa paket proyek yang lelangnya diikuti CV. TL dan CV. MA dan menjadi pemenang, dengan waktu penetapan / pengumuman pemenangnya diumumkan pada waktu bersamaan.

Sebagai contoh:
1. paket pekerjaan “Rehabilitasi Jl. Gardu – Tanah Merah Kec Paku Haji” dan “Peningkatan Jalan Tigaraksa – Jambe Kec. Tigaraksa”.

Ke 2 paket tersebut dimenangkan CV. MA dalam waktu bersamaan. Penetapan Pemenang, diumumkan mulai 7 Oktober 2022 16:00 sampai 7 Oktober 2022 18:00. Pengumuman pemenang, mulai 7 Oktober 2022 18:01 sampai 7 Oktober 23:00.

2. “Peningkatan Jalan – Curug Binong” dan “Peningkatan Jalan Sykh Nawawi”.

Ke 2 paket itu dimenangkan CV. MA dengan waktu yang sama. Penetapan Pemenang, mulai 10 Juni 2022 14:30 sampai 10 Juni 2022 15:30. Pengumuman Pemenang mulai 10 Juni 2022 15:31 sampai 7 Juni 2022 23:00.

Demikian juga CV. TL yang memenangkan 7 paket proyek dan ke 7 paket tersebut keseluruhannya paket proyek DBMSDA Kabupaten Tangerang.

Yang lebih mengerikan lagi, ada sebanyak 4 paket proyek yang sekaligus dimenangi CV. TL dengan waktu yang sama juga. Ke 4 paket tersebut antara lain:

1. Lanjutan Peningkatan Jl. Gembong Megu Kec. Balaraja;
2. Peningkatan Jl. Tapos – Ranca Sodong Kec. Tigaraksa;
3. Rehabilitasi Jl. Serdang Wetan – Babat ( Ciangir);
4. Rehabilitasi Jl. Perumahan Legok Permai Kec. Legok.

Penetapan Pemenang, mulai 10 Juni 2022 14:30 sampai 10 Juni 2022 15:30. Pengumuman Pemenang mulai 10 Juni 2022 15:31 sampai 7 Juni 2022 23:00.

Sebelumnya, pertanggal 23 Maret 2023, LSM SOROD sudah melayangkan surat klrifikasi ke pengurus CV. MA dan CV. TL. Surat itu bernomor: 117 DPP-LSM SOROD/Kla/III/2023.

“CV. MA dan CV. TL patut diduga rekanan binaan istimewa dalam kegiatan Pengadaan Barang / Jasa. Juga CV. MA dan CV. TL dalam beberapa paket kegiatan ditetapkan sebagai penawar tunggal,” demikian isi surat LSM SOROD kepada pengurus CV. MA dan CV. TL.

Akibat indikasi monopoli sejumlah proyek tersebut baik CV. MA maupun CV. TL dapat dikenai sanksi yaitu, sanksi administratif, sanksi pencantuman Daftar Hitam dan pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang.

Kuat dugaan, bahwa pengurus teras atau petinggi CV. MA dan CV. TL adalah orang yang sama atau mempunyai hubungan kekerabatan atau keluarga.

PESTA TAMPUBOLON

Share.

About Author

Leave A Reply