Kejari Jaktim Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dan Pidum

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) melakukan Pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkotika dan Pidana Umum (Pidum) lainnya pada Selasa (27/6/2023). Pemusnahan tersebut menindaklanjuti putusan Pengadilan dalam perkara Tindakan Pidana Narkotika dan zat adiktif lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang putusannya dirampas untuk dimusnahkan.

Pemusnahan itu dilaksanakan di halaman Kejari Jaktim dengan dimulai pada pukul 10.00 WIb dengan dipimpin oleh Kepala Kejari Jaktim serta dihadiri dan disaksikan oleh para tamu undangan dari unsur FORKOPIMKO dan perwakilan tokoh masyarakat.

Pemusnahan barang bukti dimaksud selain merupakan salah satu tugas jaksa selaku eksekutor dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap juga merupakan upaya dalam menyelesaikan perkara secara tuntas guna kepastian hukum.

Berikut berbagai barang bukti yang dimusnahkan adalah :

A. Perkara Tindak Pidana narkotika dan zat adiktif lainnya terdiri dari 69 (enam puluh sembilan) perkara yaitu memusnahkan barang bukti berupa ganja dan tembakau sintetis seberat 21,8 kg sabu-sabu seberat 1,3 kg ekstasi 356 butir serbuk pembuatan pil ekstasi sebanyak 4,1 kg dan berbagai macam alat hisap narkotika seperti Bong pipet korek api gas dan lain-lain serta alat elektronik yaitu handphone dan timbangan digital yang cara pemusnahannya adalah dibakar digilas sampai dengan hancur dengan mobil Wales gilas dan dilarutkan ke dalam air sehingga tidak dapat dipergunakan atau dimanfaatkan kembali.

B. Tindak pidana umum lainnya yaitu undang-undang kesehatan tanpa izin edar berupa barang bukti minuman soju sebanyak 64 dus masing-masing dus berisi 20 botol sehingga jumlah keseluruhan yang dimuskan sebanyak 1.280 botol minuman soju dan tindak pidana umum lainnya sebanyak 95 perkara yaitu obat-obat berbagai merk tanpa izin edar serta barang bukti berupa pakaian handphone leter t dan lain-lain yang cara pemusnahannya adalah dibakar dan digilas dengan mobil Wales gila sehingga tidak dapat dipergunakan atau dimanfaatkan kembali.

Berikut ini tamu undangan pemusnahan Bara Bukti antara lain Walikota Administrasi Jakarta Timur, yang diwakili, Komandan Kodim 0505/yang diwakili Danramil, Sianturi, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur, yang diwakili Hakim Ardi, Kepala BNN RI, yang diwakili Kepala BNN Kota Jaktim, Hendrajid, Kepala Up. Terminal Angkutan Jalan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, yang diwakili Kasatpol, Udin Hasanudin, Kepala Datasemen Khusus 88 yang diwakili Katim 88, Royani, Kasudin Kesehatan Jaktim, yang diwakili, staff pengelolaan SDK, Taman Rusyadi, Tokoh masyarakat lingkungan Kelurahan Cipinang Besar Utara, yang diwakili, Agung Budi S, BPOM, Balai PJM Jakarta fungsional ahli madya, Ganda M, serta unsur FORKOPIMKO dan perwakilan tokoh masyakarakat. (Restu)

Share.

About Author

Leave A Reply