Ada Ketidakjujuran Debitur Terhadap Kreditur PT. MBC Terancam Pailit

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, SURABAYA – Sebanyak 200 orang lebih kreditur PT. Mahkota Berlian Cemerlang (MBC) memadati Ruang pertemuan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Pada Jum’at 22-juni-2022 untuk membahas proposal perdamaian dan Voting.

Ada Sekitar 200 orang lebih, namun angka itu kemungkinan akan bertambah.

” Kedatangan kreditur itu meminta hak dan keadilan yang selama ini belum terselesaikan.

Menurut Kuasa Hukum Kreditur, Berly Cholif Arrachman, setelah Daftar itu kan ada Verifikasi, dan dilihat nilai tagihannya.

“Berikutnya agenda pembahasan proposal perdamaian, debitur itu menawarkan proposal perdamaian yang kemudian terhadap proposal perdamaian tersebut dilakukan voting”.

Oleh karena kemarin Debitur masih belum siap mengajukan proposal perdamaian, maka Debitur memohon untuk dilakukan perpanjangan masa pkpu tetap.

Lebih lanjut Beryl menambahkan, “terkait dengan mekanisme permohonan perpanjangan pkpu tetap tersebut maka akan dilakukan voting apakah perpanjangan pkpu tetap tersebut disetujui atau ditolak sesuai Pasal 229 UU Kepailitan dan PKPU”.

“Setelah dilakukan voting, ternyata tidak terpenuhi kuorum untuk dilakukan perpanjangan PKPU tetap, sehingga berdasarkan Pasal 230 UU Kepailitan dan PKPU maka Debitur dinyatakan pailit”.

Aditya dan Beryl selaku Kuasa Hukum dari 141 Kreditur memaparkan, Kreditur yang menolak perpanjangan masa PKPU tetap tersebut merasa kecewa karena Debitur tidak menunjukkan itikad baiknya.

Aditya menambahkan, “terkesan ada ketidakjujuran antara debitur terhadap kreditur”.

“Pada awalnya kreditur mengatakan apakah aset ini dibebani jaminan, namun PT. MBC tidak menjawab secara gamblang, namun pada akhirnya PT. MBC mengakui kalau asetnya dibebani jaminan di Maybank dan Bank Victoria, namun tidak tahu berapa nilainya”.

Mengenai hasil sidang, setelah divoting dan dihitung tidak memenuhi kuorum, artinya Pailit, hanya saja kita menunggu sidang berikutnya tanggal 6 bulan juli, “papar Aditya.

Lebih lanjut Kuasa Hukum 141 Kreditur menuturkan agar pada proses pailit nantinya Debitur dapat menunjukkan itikad baiknya kepada Para Kreditur. Mengingat pada saat PKPU Debitur belum mengajukan proposal perdamaian, maka pada proses pailit nantinya Debitur dapat mengajukan proposal perdamaian. Sehingga Para Kreditur meminta kepada Debitur agar belajar dari proses PKPU yang telah berakhir tersebut dan menawarkan proposal perdamaian yang isinya memang benar-benar memenuhi rasa keadilan dan mengakomodir keinginan Para Kreditur”.

“Mengingat kreditur yang kebanyakan adalah pembeli unit apartemen tersebut telah bersusah payah menyisihkan pendapatannya selama bertahun-tahun untuk membeli apartemen. Sesuai dengan rasa keadilan tentunya Kreditur tidak mau uang hasil jerih payahnya tersebut hilang begitu saja” sambung Kuasa Hukum 141 Kreditur.

HARIFIN

Share.

About Author

Leave A Reply