Usai Jenderal Teddy Minahasa, Kombes Pol Julius Bambang Karyanto Diadili Kasus Narkoba

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, JAKARTA – Setelah Jenderal Pol. Teddy Minahasa, lagi lagi oknum anggota Polri atas nama Kombes Pol Yulius Bambang Karyanto terlibat peredaran gelap Narkoba jenis sabu dan estasy, ditangkap dan menjalani proses hukum di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (6/6/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Setyo Adhi Wicaksono, yang dibacakan JPU Pengganti Ari Sulton SH dan Subhan SH, bahwa terdakwa Yulius Bambang Karyanto bersama-sama dengan terdakwa Novi Prihartini alias Revi alias Bunda binti Deddy Aminudin (Alm), Erry Wahyudi alias Bode alias Bodonk bin Sukarto, Dedi Rusmana alias Bacin bin Endung Madrawi (Alm), dengan berkas terpisah dihadapkan ke meja persidangan guna pertanggungjawaban perbuatannya usai ditangkap Satuan Reskrim Narkotika Polda Metro Jaya di lantai 25 kamar 2510, El Hotel Royale Kelapa Gading Jakarta Utara, pada 6 Januari 2023.

Yulius Bambang Karyanto cs dihadapkan kehadapan persidangan pimpinan Ketua Majelis Hakim Yuli SH, MH untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sebagai diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114, ayat (2), jo. Pasal 112, ayat (2) undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama hukuman mati dan paling cepat 5 tahun hukuman penjara.

Terdakwa Yulius Bambang Karyanto yang bertugas di Baharkam Polri dan CS itu didakwa bersama disidangkan bersama sama melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman

Dihadapan Majelis Hakim pimpinan Yuli didampingi dua hakim anggota serta dihadapan masing masing Pensehat Hukum terdakwa, JPU menyampaikan terdakwa Novi Prihartini dan Yulius Bambang Karyanto berhubungan melalui telepon seluler agar bertemu pada pertengahan Desember 2022 dan bersepakat membeli Narkotika jenis sabu sabu berulang kali dengan rincian, Yulius transaksi pertama mentransfer uang sebesar Rp 3 juta rupiah ke rekening Novi, dan menyewa kamar Hotel El Royale Kelapa Gading.

Selanjutnya Yulius Bambang Karyanto berpesan ke Novi untuk bertemu tanggal 5 Januari 2023 dengan pesan agar dicarikan narkotika sabu dan ecstasy dengan mentransfer uang Rp 5 juta rupiah, namun saksi Novi bilang tidak ada jalur untuk pesan barang tersebut.

Kemudian Yulius Bambang Karyanto memberikan nomor kontak seseorang bernama Apet (masuk daftar DPO) ke Novi lalu memesan pil ecstasy (inek) 5 butir seharga Rp1,6 juta dan uangnya ditransfer melalui Bank BCA atas nama Junaini. Selanjutnya terdakwa Novi menghubungi terdakwa Erry Wahyudi agar mencarikan narkotika jenis sabu 2 gram dengan harga Rp.2,6 juta.

Setelah terdakwa Erry Wahyudi menerima transferan uang, lalu menemui Andi Reno (DPO) di lapak Kampung Bahari Tanjung Priok, Jakarta Utara. Untuk serah terima sabu tersebut mereka sepakat bertemu di dekat Pom Bensin Plumpang. Novi menghubungi terdakwa Dedi Rusmana untuk mengambil sabu yang dibeli Erry Wahyudi dan diantarkan ke terdakwa Yulius Bambang Karyanto.

Selanjutnya terdakwa Novi dan Dedi Rusmana dengan membawa pesanan narkotika menemui Yulius Bambang di Hotel El Royale Kelapa Gading. Dalam ruangan Hotel Febi dan Kalistha sudah duluan datang lalu menggunakan barang haram tersebut bersama sama, (dalam berkas perkara ini Febi dan Kalistha tidak dijadikan terdakwa diduga dihilangkan).

Yulius Bambang Karyanto yang berdinas di Baharkam Polri tersebut sempat pergi bertugas, dan beberapa jam kemudian memperpanjang sewa hotel. Merasa kurang puas dengan sabu yang sebelumnya, lalu menghubungi Kristianto agar mencarikan sabu dan diantar ke Hotel El Royale Kelapa Gading.

Kristianto mendapatkan barang pesanan Yulius Bambang, lalu menghubungi Putri Nendi Irawan agar datang menemani terdakwa Yulius. Putri Nendi mengajak temannya Kania Sarungallo atas suruhan Yulius Bambang untuk sama sama menggunakan sabu yang dipesan, (Putri Nendi dan Kania Sarungallo tidak dijadikan terdakwa dalam berkas perkara ini, sementara Kristianto penyedia sabu pesanan Yulius Bambang dinyatakan DPO).

Yulius Bambang Karyanto CS ditangkap di kamar Hotel El Royale Kelapa Gading, Jakarta Utara oleh Satuan Reserse Ditnarkoba Polda Metro Jaya, 6 Januari 2023.

Thomson

Share.

About Author

Leave A Reply