Kantor PWI Dikunjungi KPPP Cimanggis ‘Ada Apa Ya’

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, KOTA DEPOK, JAWA BARAT — Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP) Cimanggis, Kota Depok, Eko Wisnu Pandoyo didampingi Kasie Pengawasan 3 Andhi Kurniawan dan Kasie Pengawasan 6 Muhamad Ali, mengunjungi Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Kota Depok, bermaksud ingin melakukan sosialisasi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi dan Perusahaan. Kunjungan nya tersebut di terima langsung Ketua PWI Kota Depok, Rusdy Nurdiansah dan pengurus serta anggota PWI Kota Depok, Selasa (6/6/2023).

Pentingnya dilakukan laporan tahunan atau SPT bagi wajib pajak untuk dapat mengetahui potensi penerimaan pajak. Jadi, dengan melakukan laporan SPT menegaskan fungsi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perpajakan.

“Jadi fungsi DJP, tidak saja sebagai institusi yang diberi mandat mengawasi kepatuhan wajib pajak, namun juga menjalankan fungsi pelayanan, yakni melayani kebutuhan wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya, khususnya kewajiban pelaporan SPT (e-Filling) dan PPh Pasal 21/26 (e-SPT),” ujar Kepala Kantor KPPP Cimanggis, Kota Depok, Eko Wisnu Pandoyo.

Ia menjelaskan, bahwa dengan tingkat kepatuhan wajib pajak dalam penyampaian SPT di Kota Depok yakni di KPPP Cimamggis terbaik di Kanwil Jawa Barat (Jabar) III yang memiliki 15 KPP.

“Alhamdulillah, saat ini kita nomor satu dengan tingkat capaiannya kinerja kepatuhan wajib pajak menyampaikan SPT melebihi target yakni 180 persen dari target maksimal yang ditentukan 120 persen. Dari sisi penerimaan pajak, Alhamdulilah sampai akhir Mei mencapai 43,36 persen. Namun, idealnya kalau di rata-rata kan setiap bulannya itu 8,34 persen. Sampai Juni ini kita dapat diatas 50 persen,” jelas Wisnu.

Menurutnya, bahwa untuk wajib pajak yang ingin melaporkan SPT bisa mengakses layanan e-Filling yang harus diawali dengan mendapatkan e-Fin, yang fungsinya kurang lebih mirip dengan nomor PIN pada ATM. Cara mendapatkan e-Fin yang paling mudah adalah dengan cara mendatangi dan menyampaikan permohonan memperoleh e-Fin ke KPPP tempat wajib pajak terdaftar.

“Kemudian, setelah e-Fin diperoleh, wajib pajak tinggal membuka website efiling.pajak.go.id kemudian memilih melakukan registrasi e-Filing dan mengikuti langkah-langkah sesuai petunjuk,” tutur Wisnu.

Wisnu juga mengimbau, bagi para wartawan wajib kepatuhan perpajakan yakni harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), melakukan pelaporan pajak SPT pribadi maupun jika memiliki perusahaan. Untuk itu, kami punya tenaga penyuluhan. Dan kita akan melakukan pendidikan dan pemberitahuan terhadap wajib pajak melalui Kelas Pajak.

“Jadi, yang paling efektif juga kita melakukan kerjasama dengan perguruan tinggi, yang intens dengan Universitas Gunadarma dengan Tax Center terbaik di seluruh Indonesia. Ini semua dilakukan untuk meningkatkan pemahaman tentang pajak ke masyakarat,” imbuhnya.

MAULANA

Share.

About Author

Leave A Reply