Kurator Rochmad Herdito Dan Wahid Budiman Diputus 2 Tahun Penjara

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, SURABAYA – Dua kurator Rochmad Herdito dan Wahid Budiman dinyatakan terbukti bersalah melebihkan atau memark-up nilai tagihan kreditur dalam perkara penundaan kewajiban pembayaran (PKPU) PT Alam Galaxy. Tagihan dua kreditur senilai Rp 98,1 miliar dilebihkan menjadibRp 220 miliar. Akibat perbuatan kedua terdakwa, PT Alam Galaxy tidak sanggup membayar tagihan kreditur hingga dipailitkan.

Rochmad dan Wahid dihukum pidana dua tahun penjara. “Mengadili, menyatakan terdakwa Rochmad Herdito dan Wahid Budiman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama- sama menaikkan jumlah piutang kreditur dalam verifikasi PKPU,” ujar ketua majelis hakim Tongani saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/5/2023).

Kedua terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasap 400 angka 2 jo. Pasal 234 angka 2 Undang-undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Rochmad dan Wahid sebagai pengurus PKPU PT Alam Galaxy dinyatakan tidak cermat dan salah menghitung nilai tagihan kreditur. Menurut majelis, kedua terdakwa sebagai pengurus tidak boleh memasukkan bunga moratorium di tengah proses verifikasi. Namun, terdakwa tetap melakukannya hingga tagihan membengkak.

“Padahal, menurut undang-undang bunga moratorium harus dimintakan di muka pengadilan,” kata majelis hakim dalam pertimbangannya.

Selain itu, nilai tagihan seharusnya berdasarkan jumlah yang tertera dalam permohonan PKPU yang diajukan pemohon dalam surat permohonannya. Kedua terdakwa sebagai pengurus tidak bisa begitu saja memasukkan tagihan lain di tengah verifikasi. Majelis hakim menilai kedua terdakwa sebagai pengurus PKPU tidak independen karena memiliki kepentingan terhadap kreditur.

Akibat perbuatan kedua terdakwa PT Alam Galaxy selaku debitur diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya. Perusahaan properti itu tidak mampu membayar tagihan dari dua pemegang sahamnya, Atikah Ashiblie dan Hadi Sutiono selaku kreditur yang mengajukan permohonan PKPU karena tagihannya dilebihkan oleh terdakwa Rochmad dan Wahid. Tagihan Atikah senilai Rp 39 miliar dilebihkan menjadi Rp 117,4 miliar dan tagihan Hadi Rp 59,1 miliar menjadi Rp 102,6 miliar.

Kedua terdakwa akan banding terhadap putusan hakim. Rochmad dan Wahid tetap tidak merasa bersalah melebihkan nilai tagihan kreditur. Namun, pengacara para terdakwa, Roy Coastrio enggan menyampaikan alasan keberatannya terhadap putusan hakim saat dikonfirmasi seusai persidangan.

“Kami menghormati putusan hakim. Tapi, yang jelas kami akan melakukan upaya hukum,” kata Roy sembari bergegas pergi.

HARIFIN

Share.

About Author

Leave A Reply