Diduga Melakukan Penipuan Oknum Pegawai Kantor Walikota Tangsel Di Polisikan

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, TANGERANG SELATAN – Salah seorang oknum Pegawai di Kantor Walikota Tangerang Selatan bernama Mulya Turmuji S. E di laporkan ke Kepolisian karena diduga melakukan Penipuan dan penggelapan kepada keluarga ahli waris Almarhum Teit Bin Rase sebesar Rp. 250.000.000,-.

Dugaan tindakan Penipuan dan Penggelapan yang dilakukan oleh Mulya Turmuji bermula dari keinginan ahli waris Almarhum Teit Bin Rase yang hendak membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) tanah milik orang tuanya yaitu Almarhum Teit Bin Rase yang berada di Jl. Mujair Rt.001/004, Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Pamulang – Tangerang Selatan, yang sejak lama tidak pernah dibayar.

Ketika hendak melakukan pembayaran PBB di kantor Dispenda Tangerang Selatan, ternyata Nomor Objek Pajak (NOP) atas PBB yang dimaksud telah berubah atas nama Budi Syafrizal Matondang.

Sedangkan syarat untuk menerbitkan kembali NOP yang baru atas tanah Almarhum Teit Bin Rase, pemohon wajib melampirkan Surat Keterangan Waris dan Surat Keterangan Tanah atau PM 1 dari kelurahan Bambu Apus.

Namun, ketika ahli waris Teit Bin Rase mengajukan Surat Keterangan Waris dan Surat Keterangan Tanah atau PM 1 di Kelurahan Bambu Apus, oleh pihak kelurahan melalui Lurah Subur, S.Sos tidak bersedia mengeluarkan Surat Keterangan Waris dan Surat keterangan tanah (PM1) yang dimaksud dengan alasan bahwa tanah tersebut bukan merupakan tanah Almarhum TEIT BIN RASE padahal dalam fakta sebenarnya adalah merupakan milik Almarhum Teit Bin Rase.

Belakangan diketahui bahwasanya Lurah Bambu Apus tidak bersedia memberikan hak warga berupa Surat Keterangan Waris dan Surat Keterangan Tanah milik orangtuanya, karena sebelumnya Lurah Bambu Apus yaitu Subur S. Sos telah mengakomodir kepentingan pihak Dewayana untuk mengajukan sertifikat diatas tanah ahli waris melalui program PTSL yang penerbitan sertifikatnya diduga cacat hukum.

Untuk diketahui sejak Alamarhum TEIT BIN RASE hidup hingga saat ini, objek tanah yang dimaksud dikuasai ahli waris untuk digunakan sebagai lahan pertanian, namun sayangnya tanah tersebut disertifikatkan oleh pihak lain secara melawan hukum akibat adanya kongkalikong dengan pihak Lurah Bambu Apus yang dibuktikan dengan pemberian surat keterangan penguasaan fisik yang tidak sesuai dengan faktanya.

Akibat hal tersebut ahli waris Teit Bin Rase meminta bantuan kepada Oknum Pegawai di Kantor Walikota Tangerang Selatan yaitu Mulya Turmuji, S. E yang mengaku mampu untuk mengurus Surat Keterangan Waris dan Surat Keterangan Tanah dari kelurahan Bambu Apus paling lama 2 minggu karena merupakan orang dekat Wakil Walikota Tangerang Selatan dan mengaku merupakan Sepupu dari Staff Khusus Menteri Dalam Negeri bernama REZA FAHLEVI. Dalam pengakuanya kepada Ahli Waris, Mulya Turmuji S.E, selalu berusaha menyakinkan para ahli waris dengan menunjukan foto bersama dengan Wakil walikota, Reza Fahlevi dan Udin selaku orangtua Reza Fahlevi.

Tepatnya pada tanggal 28 Januari 2022 bertempat dikantor Walikota Tangerang Selatan Mulya Turmuji bertemu dengan ahli waris guna membahas hal yang harus dipenuhi ahli waris. Dalam pertemuan tersebut saudara Mulya Turmuji menjanjikan dapat mengurus Surat Keterangan Waris dan Surat keteragan Tanah selama 2 minggu dengan biaya sebesar Rp. 250.000.000,- (duaratus limapuluh juta), dimana nanti uang tersebut buat bapak Wakil walikota, Reza Fahlevi dan Udin yang merupakan orangtua Reza Fahlevi.

Namun dalam faktanya hingga saat ini apa yang dijanjikan oleh Mulya Turmuji, S.E tidak ada hasilnya sesuai dengan yang dijanjikan selama 2 Minggu, bahkan hingga saat ini saudara Mulya Turmuji, S.E tidak dapat dihubungi, bahkan ketika di datangi ke kantornya tidak pernah ada ditempat dan ketika di datangi kerumahnya alasan dari orangtuanya sudah pindah, jelas Ranop Siregar, S. H, M. H selaku Kuasa Hukum dari keluarga Ahli Waris Teit Bin Rase kepada awak media RadarOnline.id, Selasa, 23/05/2023.

Akibat dari perbuatannya, Mulya Turmuji resmi di laporkan ke Polres Tangerang Selatan dengan nomor laporan Polisi : TBL/1708/IX/2022/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA dengan Perkara Penipuan dan atau Penggelapan.

Ketika hal ini di Konfirmasi oleh wartawan RadarOnline.id ke Mulya Turmuji melalui telepon selulernya, melalui perpesan WhatsApp Mulya Turmuji menyampaikan, “saya sudah klarifikasi ke penyidik Polres Tangsel unit 2 Harda, bukti akurat nya ada di penyidik ujarnya sembari menyebutkan nama Penyidiknya.

RODI B. SITIO

Share.

About Author

Leave A Reply