Pasca Vonis Bebas, Edy Prabowo Kembali Berurusan Dengan Penyidik Pajak

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, SURABAYA – Reza Trianto Dan Amelia, Kembali menangani Kasus pajak Tunggakan Rokok, yang menjerat Edy.

” Kami merasa klien kami, dikriminalisasi oleh penyidik pajak Kanwil DJP Jatim III.

Sebelumnya klien kami sudah putus bebas oleh hakim Pengadilan negeri Blitar, dalam Amar putusannya hakim mengatakan terdakwa Edy Prabowo.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Edy Prabowo secara sah dan meyakinkan tidak melakukan perbuatan yang didakwakan jaksa penuntut umum, “ucap hakim ketua Wisnu Widiastuti, pada Selasa (29/11/2022).

Pengacara, Eddy Prabowo, Reza Trianto, mengatakan bahwa kliennya, Kembali dilakukan penangkapan oleh penyidik pajak.

Ini Kriminalisasi Penyidik Pajak (Kanwil DJP Jatim III), terhadap klien kami, padahal Locus, Tempus, Objek dan Subjeknya sama dengan perkara yang lalu yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Blitar, “jelas Reza.

Reza melanjutkan, atas Putusan bebas tahun lalu itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan upaya Hukum Kasasi, sehingga belum mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).

Reza panggilan akrabnya menjelaskan bahwa Perkara yang lalu (267/Pid.Sus/2022/PN Blt,) terdapat 9 (Sembilan) alasan yang membebaskan klien kami (Edy Prabowo), antara lain.
Hasil Pidana Cukai dikenakan PPN, tentu saja hasil-hasil tindak Pidana Tidak dapat dan Tidak boleh dikenakan PPN, sebagaimana Hasil Pidana Narkoba, hasil Pidana Perjudian, termasuk Hasil Pidana Cukai, Tidak Bisa dan Tidak Boleh dikenakan PPN, Karena bertentangan dengan kepentingan Negara, tindak Pidana tersebut Harus Diberantas, oleh Negara, dengan dikenakan PPN oleh Pajak, berarti Negara melegalkan Perbuatan Pidana, Kejahatan Tersebut. Hal inipun sesuai pendapat ahli Pidana Dr.Sittono, SH, MH, yang juga seorang Dekan Fakultas Hukum dalam pendapatnya pada persidangan yang lalu,”katanya, Kamis (18/05/2023).

Dalam Dunia Rokok (hasil-hasil Tembakau, Tidak berlaku Asas Self Assesment dan PKP, karena dunia rokok adalah Lex Spesialis, dengan adanya Peraturan Pemungutan PPN dan nilai PPN, yaitu antara lain adanya PMK No. 174 tahun 2015.

Disebutkan pula dipasal 39 ayat (1) huruf a dan c yang dituduhkan adalah Rekaya, tidak bisa dikenakan pada Dunia Rokok, apalagi asas Self Assesment dan PKP tidak berlaku.

“Dalam perkara ini Ketika klien kami dijadikan Tersangka Kembali atas kasus yang Lokus, Tempus, objek, subjeknya sama, maka berlaku Nebis In Idem, dll, alasan-alasan Hukum.

Alasan-alasan tersebut secara kumulatif, artinya satu saja menyebabkan Bebasnya Terdakwa atau satu saja menyebabkan Batalnya Penetapan Tersangka.

Atas hal-hal dan alasan hukum antara lain tersebut diatas kami kami melakukan Permohonan Pra Peradilan atas tidak sahnya Penetapan Tersangka Pada klien kami tersebut.

Padahal kami dengan itikad baik sudah menyurati pada Kanwil DJP Jatim III, untuk menghentikan Penyidikan setidak-tidaknya Menunggu perkara yang lalu inkracht”. Kami juga menyurat untuk Menggelar Perkara, kami siap menghadirkan Ahli, agar ada titik temu, kedekatan sudut pandang, menghindari Putusan Bebas Kembali dan mengkriminalisasi klien Kembali, namun 2 (dua) surat tersebut ditolak dengan balasan yang arogan,”jelas Reza.

HARIFIN

Share.

About Author

Leave A Reply