Reza Trianto : Pendapat Prof Mahfud MD Departemen Keuangan Terbukti Bermasalah

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, SURABAYA – Reza Trianto dan Amelia Kembali menangani kasus-kasus Kriminalisasi yang dilakukan Departemen Keuangan, yang melibatkan Kanwil Bea Cukai Lampung juga Kanwil DJP Pajak Jatim III, sebagai bentuk menutupi kebobrokan nya, seolah-olah oknum oknum Departemen Keuangan (Bea Cukai dan Pajak) menindak kejahatan dibidang Cukai dan Pajak,” katanya, Kamis (18/05/2005).

Reza menambahkan, sependapat dengan Pernyataan Prof. Mahfud MD, dengan adanya aliran dana mencurigakan pada Departemen Keuangan hingga lebih kurang 350 Triliunan.

“Modus operandinya untuk menutupi Pemasukan Negara yang masuk ke kantong pribadi oknum-oknum Departemen Keuangan adalah dengan selalu membuat laporan berkala, bahwa selalu oknum-oknum tersebut berhasil menindak Kejahatan, Tindak Pidana didepartemen Keuangan, ternyata Rekayasa.

Dijelaskan pula, Klien kami dilakukan Kriminalisasi dilingkup Departemen Keuangan,
Pada Kanwil Bea dan Cukai Lampung, dengan kronologi sebagai berikut.

“Klien Kami akan melakukan Pengiriman Barang dalam Kardus Tertutup, tersegel, yang tidak diketahui isinya, Ketika sampai di Pelabuhan Bangkauheni, Dihentikan oleh Penyidik Kanwil Bea Cukai Lampung, 4 (empat) buah HP dirampas dan diminta mengantarkan muatan Truk ke Lampung Tengah ke Terbidik DATO, kemudian Sopir (2 orang) diminta seoalah-olah ke warung Kopi.

“Setelah Sopir ke warung kopi, Ternyata Dato digrebek, ditangkap dan dibuat seolah-olah tertangkap tangan. Kemudian Dato, Sopir dua orang truk besarta muatannya dibawa ke kantor Kanwil Bea Cukai Lampung,” jelas Reza yang juga Politisi dan ex Yudicial.

Sesampainya di Kantor Bea Cukai, klien Kami Imam Mukri (malang) dan M. Apriko Mahfudin (Blitar), Dipaksa untuk membuat BAP vite psl.263, 264, 266 kuhp, sesuai scenario oknum Penyidik, apabila tidak sesuai dianiaya vite. Pasal.351, dan disekap vite pasal 333 KUHP selama 6 hari, serta dirampas dan digelapkan 3 HP, yang sebuah HP dijadikan alat bukti dgn bukti penyitaan;

Pada Kanwil Pajak DJP Jatim III, dengan kronologi sebagai berikut.

“Bahwa klien kami di Kriminalisasi dalam Perkara yang lalu (Perk.No.267/Pid.Sus/2022/ PN Blt,), PN Blitar yang mengadili membebaskan klien kami (Edy Prabowo), dengan 9 (Sembilan) alasan antara lain.

Hasil Pidana Cukai dikenakan PPN.
Dalam Dunia Rokok (hasil-hasil Tembakau, Tidak berlaku Asas Self Assesment dan PKP, karena dunia rokok adalah Lex Spesialis, dengan adanya Peraturan Pemungutan PPN dan nilai PPN, yaitu antara lain adanya PMK No. 174 tahun 2015.

Pasal 39 ayat (1) huruf a dan c yang dituduhkan adalah Rekaya, tidak bisa dikenakan pada Dunia Rokok, apalagi asas Self Assesment dan PKP tidak berlaku.

“Dalam perkara ini Ketika klien kami dijadikan Tersangka Kembali atas kasus yang Lokus, Tempus, Objek, subjeknya Sama, maka berlaku Nebis In Idem, dll, alasan-alasan Hukum.

“Atas hal-hal dan alasan hukum antara lain tersebut diatas kami melakukan Langkah-langkah hukum al. melakukan Permohonan Pra Peradilan, dll.
Atas fakta-fakta tersebut, kami sependapat dengan Pendapat Prof.Mahfud. MD, bahwa memang di Departemen Keuangan Bermasalah,” ujar Reza Trianto.

HARIFIN

Share.

About Author

Leave A Reply