Satreskrim Polrestabes Surabaya Amankan 5 Pelaku Curanmor

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, SURABAYA – Satreskrim Polrestabes berhasil ungkap kasus curanmor yang beraksi di 18 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah kota Surabaya. Dan mengamankan 5 orang tersangka.

Kelima tersangka yang berhasil diamankan yakni, yakni DD, BD, MI, HD dan BH semuanya warga Surabaya.

Disampaikan Kasatreskrim AKBP Mirzal Maulana, berdasarkan 16 laporan dan 18 tempat kejadian perkara (TKP) dari masyarakat sering terjadi kehilangan motor kemudian anggota Resmob dan Jatanras menuju tempat kejadian perkara dan lakukan penyelidikan serta mengecek CCTV di sekitar lokasi.

” Para pelaku berbagi peran sebagai eksekutor dan pemantau situasi, dilakukan bergantian di berbagai tempat kejadian,” ujarnya.

Modus para pelaku, kata Mirzal, dengan melakukan mobail sasaran sepeda motor yang akan dicuri, lalu melihat kondisi maupun situasi rumah, kost maupun restoran sepi, langsung membawa kabur hasil curiannya. Dari lima tersangka, empat orang merupakan residivis kasus yang sama.

“Para tersangka langsung merusak rumah kunci kontak dengan kunci T yang sudah di siapkan,” kata mirzal Maulana, Senin (15/5/2023).

Dalam setiap hasil curiannya oleh para tersangka itu dijual sekitar 3 sampai 4 juta, tergantung dari unitnya. Kini para tersangka kembali mendekam dalam penjara Polrestabes Surabaya dan satu tersangka baru kali ini merasakan dalam penjara.

Atas perbuatanya meraka berlima akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya hukuman paling lama 7 tahun. (Hold)

Share.

About Author

Leave A Reply