Pengoplos Gas 3 Kg Gentayangan di Tangerang

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, BANTEN – Daerah Kabupaten Tangerang, Banten, sepertinya menjadi surga bagi pengusaha ilegal oplosan gas 3 kg atau gas bersubsidi untuk masyarakat. Pelaku bebas berkeliaran alias gentayangan tanpa menghiraukan dampak hukum berat yang bakal menjeratnya.

Hal tersebut bisa saja terjadi dikarenakan lemahnya pengawasan dari Kepolisian Negara Republik Indonesi, terkhusus Kepolisian setingkat Polres atau Polsek di wilayah hukum daerah BSD Raya Sampora, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, tempat beroperasinya usaha ilegal oplosan gas.

Bermula pada hari Rabu (10/05/2023), secara tidak sengaja wartawan salah satu media online mendapati satu unit mobil Pickup jenis Suzuki Carry warna hitam bernomor Polisi B 9167 VKK sedang membawa ratusan tabung gas 3 kg yang ditutupi terpal warna biru.

Dari pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan wartawan media online itu, akhirnya diketahui lah bahwa sopir mobil pengangkut gas 3 kg yang mau diantar ke tempat penyuntikan itu bernama Ardi, dan pemilik usaha penyuntikan berinisial FM. Menurut pengakuan sang sopir isi muatan mobil yang dibawanya berjumlah 100 lebih tabung gas.

Biasanya modus operandi para pengoplos gas 3 kg bersubsidi tersebut diisi menjadi satu tabung yang disuntikkan ke dalam tabung berukuran 12 Kg dan 50 kg untuk non subsidi.

Merujuk kepada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dinyakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Selain aturan tersebut, para pengoplos gas juga bisa dikenai ancaman hukuman Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari FM pengusaha ilegal oplosan gas yang diduga memindahkan isi tabung gas 3 kg bersubsidi ini ke ukuran tabung gas 12 kg atau 50 kg non subsidi tersebut.

PESTA TAMPUBOLON

Share.

About Author

Leave A Reply