Mochamad Yusuf Bos PT Sinar Bacan Khatulistiwa Kemplang Pajak

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, SURABAYA – Direktur Utama PT. Sinar Bacan Khatulistiwa, Mochamad Yusuf dibantu Konsultan Pajaknya Dony Yulianto, SE diseret di Pengadilan terkait perkara penerbitan faktur pajak yang tidak benar (fiktif) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Rachamansyah dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang mengakibatkan kerugaian Negara ditafsir Rp.1.619.805.428 yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mochammad Djoenaidie di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (27/4/2023).

Dalam sidang kali ini, JPU menghadirakan saksi mantan karyawan dari PT. Sinar Bacan Khatulistiwa (SBK) yang berkantor di Jalan Emong Malang Surabaya, yang bergerak dibidang penjualan solar (transporter) yakni, Meilani bagian adminitrasi keuangan dan Abdullah bagian Oprasional.

Meilani mengatakan bahwa sudah berkerja dari tahun 2014 hingga 2020, yang mana tugasnya sebagai adminitrasi. Tugasnya, membantu dan melaporkan ke Yusuf selaku Onwer dan Moch Sueb selaku Direktur.

Disingung oleh JPU, apakah saksi mengetahui PT BIMA BUMI MANDIRI; PT CAHAYA TIGA GEMILANG INDONESIA; PT PUSPA INDAH KARYA; PT KARISMA CAHAYA ENERGI; PT ALAM PUTRA MAHKOTA; dan PT ERA SUMBER ANUGRAH dan tolong jelaskan.

Meilani menjelaskan, bahwa tidak mengetahui PT tersebut, namun pernah menerima dokumennya dan tidak tau terkait transaksinya, dikarana saya cuma tererima lalu diserahkan ke Dony bagian pajak untuk diteruskan ke Suen dan Yusuf.

“Untuk transaksinya bisa cash atau tranfer ke rekening perusahaan,” kata Meilani saat memberikan keterangan.

Atas keterangan saksi Meilani, terdakwa Yusuf menyatakan ada yang tidak benar. Ia (Meilani) adalah mengetahui semuanya kerana dibagian keuangan perusahaan.

“Meilani itu bagian keuangan dan dia megetahui semuanya,” kata terdakwa Yusuf.

Lanjut saksi Abdulah pada intinya adanya permasalah pajak di PT tersebut, sekitar tahun 2018 terkait penungakan pajak.

Sementara atas keterangannya, para terdakwa tidak membatahnya.

Ketua Majelis Hakim Mochammad Djoenaidie memerintahkan kepada JPU, untuk menghadirkan para terdakwa secara langsung pada sidang berikutnya.

Sementara itu JPU Nur Rachamansyah disingung modus dan peran dari para terdakwa. ” Yusuf merupakan pimpinan perusahaan yang mana membuat faktur yang pembelian solar yang bisa dikatakan fiktif, karana setelah dikonfirmasi pada PT yang digunakan para terdakwa tidak pernah ada.

“Terdakwa Yusuf dan Sueb membuat faktur fiktif dibantu terdakwa Dony yang merupakan konsultan pajak. Namun untuk terdakwa Sueb sudah bayar kerugian ke Direkorat Pajak sekitar Rp.500 juta, sehingga perkaranya sudah selesai, kerana menurut UU begitu,” jelas JPU Nur Rachamansyah.

Masih kata JPU Nur Rachamansyah, bahwa untuk terdakwa Yusuf atas perbauatanya menibulkan kerugaian sekitar Rp.1,6 Milaar dan untuk terdakwa Dony Yulianto kerugaian sekitar Rp.25 jutaan.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU meyebutkan, bahwa Bahwa PT. SINAR BACAN KHATULISTIWA bergerak dalam bidang Perdagangan, jasa, pembangunan, industri, pertambangan, pertanian dan pengangkutan berdasarkan AD/ART Pasal 3 ayat (1) AD/ART Akta Notaris Nomor 26 yang dibuat oleh Notaris Abdullah Hafid, SH di Surabaya tanggal 14 Oktober 2010.

Bahwa kewajiban PT. SINAR BACAN KHATULISTIWA sebagai Pengusaha Kena Pajak adalah melaporkan dan menyetorkan atas transaksi penyerahan barang/jasa selama satu masa pajak dalam Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai (SPT PPN) kepada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Tegalsari dimana PT. SINAR BACAN KHATULISTIWA terdaftar sebagai wajib pajak.

Bahwa dalam proses pembuatan pelaporan SPT Masa PPN kewajiban perpajakan PT. SINAR BACAN KHATULISTIWA, saksi M. SUEB selaku Direktur Utama dan terdakwa MOCHAMAD YUSUF selaku Komisaris meminta bantuan saksi DONY YULIANTO, S.E. untuk mencari ketersediaan Faktur Pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (TBTS) yang akan digunakan untuk mengurangi PPN yang harus dibayar oleh PT SINAR BACAN KHATULISTIWA. Selanjutnya saksi DONY YULIANTO, S.E. besama-sama dengan saksi M. SUEB melakukan pembelian Faktur Pajak TBTS dari PT. ERA SUMBER ANUGRAH yang disepakati adalah 30%-40?ri nilai PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak TBTS. Adapun pembayaran Faktur Pajak TBTS dari PT ERA SUMBER ANUGRAH dilakukan dengan cara transfer melalui rekening bank atas nama M. SUEB ke rekening bank atas nama saksi DONY YULIANTO, S.E. Kemudian saksi DONY YULIANTO, S.E. melakukan transfer ke rekening bank atas nama pengurus PT ERA SUMBER ANUGRAH setelah dipotong fee oleh saksi DONY YULIANTO, S.E.

Selanjutnya setelah mendapatkan faktur pajak TBTS dari PT. ERA SUMBER ANUGRAH tersebut, saksi DONY YULIANTO, S.E. besama-sama dengan saksi M. SUEB atas sepengetahuan terdakwa MOCHAMAD YUSUF kembali melakukan pembelian faktur pajak TBTS dari saksi DENNY TRICAKSONO WARDANA (telah diputus bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Cikarang nomor 315/Pid.Sus/2022/PN Ckr tanggal 31 Agustus 2022) selaku penerbit faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya) yang diterbitkan oleh PT ALAM PUTRA MAHKOTA, PT BIMA BUMI MANDIRI, PT CAHAYA TIGA GEMILANG INDONESIA, PT KHARISMA CAHAYA ENERGI, dan PT PUSPA INDAH KARYA dengan harga sekitar 40 ?ri nilai PPN yang ada di Faktur Pajak tersebut.

Bahwa Faktur Pajak TBTS dari PT. ERA SUMBER ANUGRAH, PT ALAM PUTRA MAHKOTA, PT BIMA BUMI MANDIRI, PT CAHAYA TIGA GEMILANG INDONESIA, PT KHARISMA CAHAYA ENERGI, dan PT PUSPA INDAH KARYA tersebut oleh PT SINAR BACAN KHATULISTIWA selanjutnya dikreditkan dalam SPT Masa PPN PT SINAR BACAN KHATULISTIWA di masa Januari 2018 s.d Juni 2019 yang disusun oleh saksi DONY YULIANTO, S.E. dan ditandatangani oleh saksi M. SUEB dengan sepengetahuan MOCHAMAD YUSUF. Kemudian SPT Masa PPN PT SINAR BACAN KHATULISTIWA masa Januari 2018 s.d Juni 2019 dilaporkan oleh saksi DONY YULIANTO, S.E. kepada KPP Pratama Surabaya Tegalsari

Proporsi Kerugian Negara masing-masing untuk Faktur Pajak TBTS dari penerbit PT. ERA SUMBER ANUGRAH adalah MOCHAMAD YUSUF alias MOCH. YUSUF harus melunasi pokok Kerugian Negara sebesar Rp. 1.619.805.428.

M. SUEB alias MOCH. SOE’EP harus melunasi pokok Kerugian Negara sebesar Rp. 444.445.303.

DONY YULIANTO, SE harus melunasi pokok Kerugian Negara sebesar Rp. 25.147.009.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa MOCHAMAD YUSUF alias MOCH. YUSUF selaku Direktur/Direktur Utama PT. Sinar Bacan Khatulistiwa bersama M. SUEB alias MOCH. SOE’EP dan DONY YULIANTO, SE yang telah menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS) , yaitu faktur pajak yang diterbitkan oleh PT BIMA BUMI MANDIRI, PT CAHAYA TIGA GEMILANG INDONESIA; PT PUSPA INDAH KARYA, PT KARISMA CAHAYA ENERGI, PT ALAM PUTRA MAHKOTA dan PT ERA SUMBER ANUGRAH sebagai penerbit Faktur Pajak dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tercantum dalam FP TBTS yang telah dikreditkan dalam SPT Masa PPN Masa Januari 2018 s,d Juni 2019, berdasarkan Proporsi Kerugian Negara yaitu sebesar Rp. 1.619.805.428.

HARIFIN

Share.

About Author

Leave A Reply