Penanganan Perkara Di Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Patut Pertanyakan

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, SURABAYA – Penanganan Perkara di kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Perak patut dipertanyakan, terkait beberapa kasus yang terjadi di Kota Surabaya, Jawa Timur.

Itu terlihat amburadulnya penetapan wilayah hukum masing-masing Kejaksaan. Seperti perkara yang menimpa MRFA Siswa Poltekpel yang dianiayah seniornya Alfard Jales hingga meninggal dunia.

Penganiayaan itu terjadi didaerah Wiyung Surabaya yang seharusnya masuk wilayah Kejaksaan Negeri Surabaya, namun kenyataannya perkara tersebut ditangani Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya.

“Wiyung itu adalah wilayahnya Kejaksaan Negeri Surabaya bukan kejaksaan Negeri Tanjung perak. Berdasarkan pasal 15 KUHAP Penuntut umum menuntut perkara tindak pidana yang terjadi dalam daerah hukumnya menurut ketentuan Undang-Undang.”

Dikonfirmasi Kasipidum Tanjung Perak Surabaya, Hasudungan Parlindungan Sidauruk, terkait perkara Penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya Siswa Poltekpel membenarkannya.

“iIya benar, Kejaksaan Perak yang nangani mas,” katanya, Jumat (14/04/2023), melalui WhatsApp.

Disinggung mengenai wilayah yang seharusnya masuk wilayah surabaya, sampai berita ini diturunkan belum ada jawaban.

HARIFIN

Share.

About Author

Leave A Reply