Warga (Pemilik) Kembali Geruduk Kantor Pengelola Apartemen Taman Rasuna, Lagi?

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, JAKARTA – Puluhan Warga (Pemilik) Apartemen Taman Rasuna (ATR) untuk kedua kalinya mendatangi kantor Badan Pengelola (BP) ATR ingin bertemu dengan Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) ATR, Naufal Firman Yursak, tetapi lagi-lagi kecewa karena Ketua P3SRS tidak mau menemui Tim Service Charge (SC) dan warga yang ingin meminta penjelasan terkait dugaan temuan-temuan penyimpangan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) 2023, Selasa 21 Maret 2023.

Puluhan warga tersebut datang kembali untuk kedua kalinya didampingi oleh Ketua RW 010 Kelurahan Menteng Atas Kecamatan Setiabudi Jakarta Selatan, Yossie Indra Pramana, pada Selasa siang sampai malam sambil membawa poster-poster yang bertuliskan “Pengurus dan Pengawas Harus Mundur”, “Kembalikan Uang THR, Asuransi Kesehatan Swasta & Kekurangan Bayar Pajak Pribadi” ada juga yang bertuliskan “Finalkan Revisi RKAT 2023 dengan Tim SC & sahkan pada forum RUA” dan dll yang intinya mereka minta pertanggungjawaban dari Pengurus dan Badan Pengelola P3SRS Apartemen Taman Rasuna yang diduga telah melakukan penyimpangan.

Turut pula Ketua RT. 001, Novandy Subhand, LMK RW 010 Kelurahan Menteng Atas, H.Syamsir Syahbana untuk mengawal dan memastikan semua berjalan kondusif dan aman.

Ketua Tim Penyelamatan Uang Warga, Olvian Mazaid yang juga warga (pemilik) di Apartemen Taman Rasuna mengatakan kami warga datang untuk bertemu Pengurus karena kami undang beberapa kali tidak datang dan kami datang pun mereka tidak ada. Ini adalah kedatangan kami yang kedua dan sampai saat ini Pengurus tidak mau muncul. Kegiatan ini akan terus kami lakukan sampai Pengurus bertemu dengan Tim SC dan Warga.

Ada empat tuntutan warga dalam aksi kedatangannya ke Kantor Badan Pengelola P3SRS yaitu,

1. Segera finalkan revisi RKAT 2023 dengan Tim SC dan sahkan revisi RKAT 2023 di RUA (Rapat Umum Anggota).

2. Segera kembalikan uang warga ATR yang disalahgunakan dan mepertanggungjawabkan pelanggaran ini.

3. Pengurus dan Pengawas bukan karyawan, jadi tidak berhak untuk THR, asuransi kesehatan dan pembayaran kekurangan bayar pajak PPh 21.

4. Pengurus dan Pengawas segera mundur karena sudah tidak amanah dengan pelanggaran AD/ART dan Pakta Integritas yang harus dipertanggungjawabkan oleh P3SRS ATR.

Andrian salah satu Tim SC dalam kesempatan yang sama juga menjelaskan bahwa Tim SC dibentuk secara sah di Rapat Umum Tahunan (RUT) 3 Desember 2022 dan Rapat Umum Anggota (RUA) tanggal 04 Februari 2023. Sebagai penjelasan setiap tahun harus dilakukan RUT dimana agenda utama adalah pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas. Adapun rapat umum lainnya adalah RUA.
Kedatangannya ke kantor pengelola hari ini adalah sesuai amanah RUA 04 Februari 2023 yang menyatakan bahwa Tim SC harus membedah RKAT 2023 untuk mengidentifikasi efisiensi-efisiensi yang dapat dilakukan agar Service Charge tidak naik dan tidak terjadi defisit karena di tahun 2022 telah terjadi defisit Rp. 22 milyar.

“Sesuai keputusan RUA 04 Februari Pengurus akan mengadakan pertemuan minimal 4 kali dalam pembahasan pembedahan RKAT ini, yaitu yang pertama 10 Februari, yang ke 2 tanggal 17 Februari dan yang ke 3 tanggal 24 Februari 2023. Adapun yang ke 4 direncanakan paling lambat tgl 17 Maret 2023. Namun, untuk pertemuan yang ke 4 ini Pengurus telah ingkar janji karena tidak melakukan pertemuan dengan Tim SC bersama warga untuk membahas RKAT ini agar efisiensi-efisiensi dapat tercapai. Malah Pengurus langsung secara sepihak menyampaikan tidak ada lagi pembahasan pembedahan RKAT karena Service Charge sudah diputuskan untuk tidak naik oleh Pengurus dan pertemuan selanjutnya adalah pada RUT Desember 2023. Ini merupakan pelanggaran terhadap keputusan RUA dan pelanggaran AD/ART ATR.

Andrian juga menyampaikan bahwa yang Tim SC inginkan adalah bukan hanya Service Charge yang tidak naik tetapi efisiensi dana tersebut apakah dipergunakan dengan benar atau tidak karena setelah dibedah banyak sekali terjadi pemborosan.

“Dari mana mereka bisa menetapkan Service Charge tidak naik jika sebelumnya Pengurus sudah menginginkan atau mengumumkan kenaikan Service Charge. Tiba-tiba di di pengumuman tanggal 01 Maret 2023 dan email tanggal 16 Maret 2023 mereka bilang tidak akan ada lagi Rapat Bedah RKAT 2023 lanjutan karena Service Charge tidak naik.” Jelas Andrian.

Lanjut Andrian menjelaskan bahwa Tim SC harus tahu apa yang Pengurus dan Pengelola akan lakukan agar Service Charge tidak naik dan terjadi efisiensi dalam revisi RKAT. Itulah yang harus dirapatkan di Rapat Umum dengan warga dan dengan Tim SC.

Kerena menurut Andrian di Rapat Bedah yang ke 3 tanggal 24 Februari 2023 Tim SC menemukan diduga penyelewengan dana warga untuk keperluan pribadi Pengurus seperti pembayaran kurang bayar pajak pribadi PPh, Asuransi Kesehatan, THR yang bukan hak Pengurus dan belum pernah diajukan atau dibahas di Rapat Umum Anggota (RUA) atau Rapat Umum Tahunan (RUT).

Lukman salah satu warga yang sangat vokal bersuara agar semua Pengurus, Pengawas dan Badan Pengelola harus hadir menemui warga untuk membahas permasalahan yang terjadi saat ini. Dia juga dengan lantang bersuara jika Pengurus tidak berani menemui warga akan terus menduduki kantor Badan Pengelola P3SRS sampai Pengurus datang mau menemui warga.

“Harapan kita, kita ada satu aturan yang namanya RUA kekuasaan tertinggi, ikutin itu aturan. Warga yang telah mengikuti aturan RUA tersebut jangan sampai diperlakukan semena-mena karena tidak menguntungkan mereka (Pengurus) dan mereka tidak mengakui RUA seolah-olah membiarkan warga begitu saja, angin lalu saja. Dan Pengurus mengeluarkan keputusan sendiri yang bukan dari hasil RUA, tidak bisa begitu,” ujar Lukman berapi-api.

Di suatu organisasi menurutnya ada aturan-aturan yang disepakati bersama untuk kita patuhi bersama, etika berorganisasi, norma-norma berorganisasi itu harus ada.

Tim SC ini menurutnya sama kedudukannya dengan Pengurus karena ditetapkan di RUT 03 Desember 2022 dan RUA 04 Februari 2023. Bahkan Tim SC ditambah orangnya dalam RUA teesebut. Kalau mereka tidak mengakui Tim SC berarti sama-sama tidak mengakui keputusan dari warga, tidak menghargai RUT dan RUA, ini juga melanggar AD/ART.

Terkait rencana kenaikan Service Charge oleh pengelola, Lukman menjelaskan bahwa bukan setuju tidak setuju tetapi yang utama sekali harus dibedah dulu, apakah wajar naik ? dari mana sumbernya? Karena itulah dibentuk Tim SC dengan 10 anggota untuk membedah RKAT tersebut. Karena semua keputusan itu diamanahkan di RUA, dibuka di RUA, fan ditutup juga harus di RUA keputusannya naik atau tidaknya. Dengan pandangan-pandangan dari Tim SC apakah warga setuju atau tidak.

Sejauh ini menurut Lukman bahwa Tim SC mewakili warga masih coba mengupayakan lewat jalur musyawarah terlebih dahulu untuk menyelesaikan masalah ini. Karena ini sesuai apa yang diamanahkan didalam RUA bahwa masalah Service Charge ini harus diselesaikan, terkait evaluasi terhadap RKAT, ya kita ikuti itu dulu.

“Terus kenapa Pengurus itu takut, takut berartikan diduga ada sesuatu hal yang mereka sembunyikan dan yang tidak benar diantara mereka dalam mengelola, kalau mereka benar ayo maju kita berhadapan”, tegas Lukman dengan lantang menjelaskan kepada awak media.

Dalam aksi tersebut Tim SC dan warga pun berhasil bertemu dengan Ketua Pengawas, Agus Haryanto. Tim SC yang diwakili oleh Andrian dalam kesempatan tersebut menyerahkan Surat Perihal Pertanggungjawaban Pengurus P3SRS atas temuan-temuan Tim SC dan warga ATR. Terkait permasalahan RKAT yang ditemukan oleh Tim SC dan diduga banyak penyimpangan-penyimpangan dalam pengelolaan keuangan.

Andrian juga secara tegas meminta agar semua Pengawas bisa segera bertemu dengan Tim SC dan warga untuk menjelaskan tindakan apa yang akan dilakukan oleh Pengawas P3SRS ATR dari temuan-temuan Tim SC tersebut.

(Edison)

Share.

About Author

Leave A Reply