Warga Pluit Gugat Lurah Pluit dan Ketua RW.15 Pluit Ke Pengadilan Tata Usaha Negara

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, JAKARTA – Warga RW 15 Pluit mengugat Keputusan Lurah Pluit Nomor: 065/X/2022 Tgl 17 Oktober 2022 tentang Susunan Pengurus RW.13, Kel. Pluit, Kec Penjaringan, Jakarta Utara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, di Jakarta Timur.

Gugatan itu diajukan kerena Keputusan Lurah Pluit Nomor:065/X/2022 tentang Susunan Pengurus RW 15: Ketua RW 15 Hartono Liue cacat hukum sebab bertetangan dengan Peraturan Pemerintah terkait dengan periodenisasi kepengurusan seorang Ketau RW, sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Pemprov DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga Pasal 28, ayat (2): “Pengurus RT atau pengurus RW hanya dapat menjabat sebanyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut”, ayat (3): “Penetapan 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (2) terhitung sejak terpilihnya pengurus RT atau Pengurus RW yang berdasarkan Peraturan Gubernur ini”.

Hartono Lioe sudah menjabat selama 12 tahun sejak terpilih pada periode Oktober Tahun 2010 sampai dengan Oktober tahun 2022. Sehingga Keputusan Lurah Nomor 065/X/2022, Tgl 17 Oktober 2022 tersebut sudah bertentangan dengan Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) Pergub DKI Jakarta Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga.

Selain itu, kata Yamani, Hartono Lioe (Selaku RW.15) juga tidak tinggal di Lingkungan RW.15, Kel. Pluit, melainkan Ketua RW tersebut sudah tinggal di Perumahan Pantai Indah Kapuk (PIK) Kel. Kamal Muara, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara.

Menurut mantan Ketua RW.15, bahwa saat pencalonan Hartono Lioe sebagai Ketua RW15 pada saat pemilihan Ketua RW.15 periode 2022-2027, protes sudah dilakukan oleh warga. Bahkan tandatangan pernyataan MOSI TIDAK PERCAYA kepada keputusan Lurah Pluit itu sudah diberikan warga kepada Lurah Pluit (Iwan), namun Lurah Pluit tidak mengindahkan protes warga itu.

Setelah protes warga itu tidak digubris Lurah Pluit, dan Keputusan Lurah tidak dicabut/dibatalkan perbuatan kesewenang-wenangan dan arogansi Hartono Lioe selaku Ketua RW 15, katanya mulai semakin dirasakan warga.

Oleh karena itu, Yamani Hartono melawan Tergugat I Lurah Pluit, Tergugat II Ketua RW15 Kel Pluit dalam surat gugatanya yang teregister dalam Perkara Nomor: 379/G/TF/2022/PTUN, Jkt, pada Pengadilan Tata Utata Negara Jakarta, dalam petitum gugatanya memohon kapada Majelis Hakim untuk mengabulkan gugutannya secara keseluruhan dan biaya ongkos perkara dibebankan kepada para tergugat.

Thomson

Share.

About Author

Leave A Reply