Ke-3 Sertifikat Cacat Hukum, Pengacara Mbah Kromoredjo Gelar Konferensi Pers

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, SURABAYA – Ketua Tim Pengacara Pelenggahan Hukum Bp. Achmad Sodiq SH.,MH.,MKn. kuasa hukum dari Ahli waris alm. Mbah Kromoredjo melakukan konferensi pers menyikapi surat somasi yang dilayangkan oleh Budi Susanto bahwa dia mengaku atas pembelian tanah yang berada di persil 45 Kelurahan Semampir, Senin 30 Januari 2023.

Achmad Shodiq S.H,.M.H. menjelaskan bahwa balasan surat tidak bisa dijelaskan secara publik karena itu nanti untuk kepentingan di pengadilan kalau memang mereka nanti melakukan gugatan secara hukum.

Shodiq menegaskan,” kami di sini tidak liar, bangunan ini kami didirikan sudah hampir dua tahun, dalam hal ini juga mereka tidak ada upaya apapun bahkan saat diundang di BPN tiga kali tidak ada hadir serta saat diundang di Kelurahan tidak hadir”. Ungkap Pengacara Kondang Achmad Shodiq, S.H,.M.H

Shodiq Menambahkan,” Kami Menduga di kelurahan ada kerja sama dengan Budi Santoso, karena buku kreteknya saat kami minta untuk dibuka juga tidak dibuka Tetapi hanya catatan buku biasa. perlu rekan-rekan ketahui semua PT SAC Nusantara sesuai putusan pengadilan inkrah, secara hukum bukan selaku pemilik atas tanah ini sehingga kalau memang Budi Susanto dan yang lainnya memiliki sertifikat termasuk atas nama Leli atas nama Indra itu menurut Kami adalah suatu produk cacat hukum.”tuturnya.

Bahkan Shodiq juga meminta kepada KPK, BPK serta instansi terkait untuk memeriksa anggaran di Pemkot tahun 2017 yang telah dicairkan senilai 177,5 Milliar. Apakah ada penyelewengan anggaran.

Shodiq Juga Menduga bahwa dalam kasus ini diduga ada kolaborasi antara mafia tanah, Karena ini adalah akrobat permainan jual beli tanah yang perlu di garis bawahi.

Perlu di Ingat tahun 2009 telah terjadi pengukuran oleh BPN, kami juga ada buktinya pengukuran oleh BPN tidak ada sama sekali yang namanya petok-petok atau percil yang mengatasnamakan 9 orang petani menggugat PT SAC Nusantara.

“Mereka lakukan hal tersebut agar seolah-olah menjadi suatu kekuatan hukum 9 orang petani membuka PT SAC Nusantara, pertama : poinnya bahwa Tanah ini bukan tanah negara, yang kedua : PT SAC tidak mempunyai hak kepemilikan atas tanah tersebut.”pungkasnya

Achmad Sodiq juga menduga, ada dugaan Kongkalikong ada oknum Satpol PP, TNI dan Polri dalam hal ini terkait surat somasi dari pihak Indra yang diberikan ke Pihak Mbah Kromoredjo ada campur tangan mereka oknum oknum tersebut. (Har)

Share.

About Author

Leave A Reply