Bareskrim Polri Berhasil Tangkap Pelaku Pengoplosan Obat Sirup Penyebab Gagal Ginjal Akut

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim berhasil mengungkap kasus tindak pidana kesehatan dan perlindungan konsumen terkait dengan obat sirup berbahaya yang mengakibatkan ratusan jiwa anak meninggal dunia karena gagal ginjal akut progresif apitikal pada Konfrensi Pers di Rupbasan Jakarta Utara, Senin (30/1/2023).

Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini didasari oleh LP/A/0628/XI/2022/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI, TANGGAL. 1 NOV 2022. Dimana dalam pengungkapan kasus ini penyidik sudah menetapkan 5 tersangka korporasi, dan 4 tersangka perorangan yang mana dari 4 tersangka perorangan ini 2 sebelumnya adalah DPO.

“Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan Undang-undang Kesehatan juga dilapis dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen dan juga KUHP.” jelas Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Pipit Rismanto dalam keterangannya meminta maaf karena sempat ada ‘stuck’ informasi karena ingin mengoptimalkan proses penyelidikan dan penyidikan dan masih ada 2 DPO yang akhirnya berhasil tertangkap dan menurutnya hari inilah saatnya untuk menjelaskan.

“Dari proses investigasi yang kita lakukan memakan waktu cukup lama, kami melakukan investigasi yang komprehensif mulai dari keluarga pasien dibantu oleh pihak-pihak terkait lainnya berkolaborasi dengan BPOM, Kementerian Kesehatan bahkan kami melakukan komunikasi seluruh jajaran, kami mengupayakan bagaimana caranya kita mengambil sample-sample. Diawali dari Pasien dan Keluarga Korban dari pasien yang sembuh kami memperoleh data sehingga mengerucut kepada sirup obat Paracetamol.

Kemudian dari sample-sample itu akhirnya kami melakukan proses investigasi sebetulnya bahan bakunya itu apa saja. Jadi ada bahan aktif dan bahan tambahan dari situlah kami mengembangkan dari mana barang-barang tersebut.

Dari semua sample yang kita duga adalah yang menjadi bahan yang dikonsumsi oleh pasien atau korban yang meninggal saat itu adalah hasil adalah melebihi ambang batas.

Dalam kasus ini penyidik menetapkan Lima Tersangka Korporasi yaitu, PT Afifarma, PT Tirta Buana Kemindo PT. Fari Jaya, CV Anugerah Perdana Gemilang, CV. Samudera Chemical. Penyidik juga menetapkan 4 tersangka perorangan yaitu,
1. Endis (ED) alias Pidit (PD) yang merupakan direktur utama CV. SC (pengoplos) yang merupakan DPO Ditipipder Bareskrim Polri yang berhasil ditangkap.
2. Andri Rukmana (AR), Direktur CV.SC yang juga DPO yang berhasil ditangkap.
3. Alvio Ignasio Gustang (AIG), Direktur Utama CV.APG
4. Aris Sanjaya Direktur CV.APG
Jumlah tersangka akan bertambah lagi karena penyidikan masih berjalan/ berlanjut.

Pasal yang disangkakan oleh penyidik
A). Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3). UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
B). Pasal 60 angka 10. UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo pasal 201 ayat (1) dan atau (2) UU No.36 tentang Kesehatan.

C). Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (3) UU Nomor. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
D). Jo Pasal 56 KUHP yaitu Juncto.

Rencana tindak lanjut kasus ini penyidik akan melengkapi berkas perkara dan mengirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kemudian akan berkoordinasi dengan instansi terkait agar kejadian serupa tidak terulang kembali, yakni dengan memberikan rekomendasi perbaikan terhadap sistem tata kelola sediaan bahan obat yang ada di Indonesia.

“Kami mengupayakan untuk mencegah hal ini terjadi kembali tentunya hasil investigasi ini kita akan memberikan masukan-masukan atas temuan-temuan kepada kementerian lembaga terkait. Baik itu ada temuan kelemahan-kelemahan terkait regulasi dan yang lain-lain, kita akan memberikan masukan-masukan dalam bentuk rekomendasi”, pungkas Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Pipit Rismanto.

(Edison)

Share.

About Author

Leave A Reply