Achiruddin Sebut BPJS Ketenagakerjaan Depok Ingin Kejar Target Peserta Penerima Upah Nonformal

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, KOTA DEPOK, JAWA BARAT – Kembali Kantor Perwakilan Persatuan Wartawan Indonesia ( PWI ), Kota Depok, di kunjungi Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kota Depok, Achiruddin didampingi jajarannya,dan disabut Ketua PWI Kota Depok, Rusdy Nurdiansah serta pengurus lainnya, Senin (30/1/2023).

Achiruddin selaku Kepala BPJS Kota Depok menjelaskan, bahwa pihaknya bertekad akan mengejar target peserta sektor Penerima Upah Nonformal. Saat ini kepesertaan sektor tersebut baru sekitar 20 ribu dari target 100 ribu peserta.

“Jadi, sesuai dengan data per 31 Desember 2022, saat ini yang baru tercover untuk kepersertaan sektor Penerima Upah Nonformal baru sekitar 20 ribuan,” ujar Achiruddin.

Ia menyebutkan, bahwa dengan upaya yang dilakukan untuk mengejar target yakni meminta Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan untuk membiaya iuran kepersertaan sektor Penerima Upah Nonformal.

“Artinya, untuk mengejar target, kami meminta perusahaan untuk CSR (Corporate Social Responsibility), dan itu juga sudah ada SE dari Wali Kota,” ucap Achiruddin.

Ditambahkannya, bahwa pihaknya juga terus mengupayakan peraturan daerah (Perda) untuk menanggung pekerja rentan dan nonformal dapat tercover di APBD.

“Sementara, di provinsi sendiri sedang dirumuskan Raperda tentang kewajiban perusahaan untuk memberikan CSR dalam bentuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada lingkungan sekitar,” terang Achiruddin.

Menurutnya, dengan berlanjut perusahaan akan berperan aktif serta mengeluarkan anggaran CSR-nya, dan jika mereka memiliki data terkait lingkungan sekitar, dipersilahkan untuk menyalurkan.

“Tapi, jika tidak punya, kami bisa sediakan data pekerja rentan di seluruh Kota Depok, dari data yang diberikan oleh pemerintah daerah atau instansi-instansi terkait,” tutur Achiruddin.

Diceritakannya, bahwa sepwrti pekerja rentan itu seperti marbot masjid, ojek pangkalan, pedagang kecil. Sementara,
untuk iuran per bulan Rp16.800 yang bisa dibayarkan per bulan atau per tiga bulan, bahkan bisa dibayarkan per tahun.

“Jadi, misalkan sudah bayar setahun, namun baru di bulan pertama, mohon maaf jika terjadi risiko meninggal dunia, kami akan kembalikan 11 bulannya itu kepada yang memberikan manfaatnya itu siapa,” papar Achiruddin.

Achiruddin menambahkan, dengan begitu perusahaan tersebut nanti akan memberikan data terbaru untuk penggantinya, atau akan mengambil secara cash. “Selanjutnya, akan kita berikan sepenuhnya kepada pihak perusahaan dan pemerintahnya nanti,” pungkasnya.

MAULANA SAID

Share.

About Author

Leave A Reply