Rusak Pagar Seng, Mat Saleh Dan Waluyo Dituntut 4 Bulan Penjara

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, SURABAYA – Sidang lanjutan yang membelit terdakwa Waluyo dan H. Mat Saleh, terkait perkara pengerusakan pintu pagar seng di Jalan Pandegiling Nomor 119-125 Surabaya, kembali digelar dengan agenda pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono dari Kejati Jatim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (25/01/2023).

JPU Yulistiono mengatakan, bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah melakuan tindak Pidana pengerusakan terhadap barang sebagai mana diatur dalam Pasal 170 Ayat 1 tentang ketertiban umum, dengan Pidana penjara selama 6 bulan untuk terdakwa Waluyo dan 4 bulan untuk terdakwa H. Mat Saleh.

“Kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak Pidana pengerusakan pagar seng di Jalan Pandegiling Nomor 119-125 Surabaya,” kata JPU Yulistiono.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa terdakwa Waluyo dan bersama H. Mat Saleh dan SAM (DPO) serta beberapa orang merusak pintu pagar di Jalan Pandegiling Nomor 119-125 Surabaya, pada tanggal 2 Februari 2021. “Intinya urusan tanah milik keluarga Waluyo dan dijual kepada orang lain. Namun ada gesekan terhadap luas tanah dan akhirnya melakukan perusakan terhadap pagar tersebut.

Berawal dari saksi Fanny Halim memiliki bidang tanah kosong di Jalan Pandegiling Nomor 119-125 Surabaya , berdasarkan SHGB Nomor 1188, SHGB Nomor 1189 dan SHM Nomor 752 an. Nyonya Fanny Halim. Lalu terdakwa Waluyo bersama temannya merusak pagar seng dengan membongkar seng yang digunakan untuk memagari lokasi tanah milik saksi Fany Halim.

Kedua terdakwa merusak pagar seng dengan cara dipukul dengan menggunakan batu hingga terlepas dari kayunya. Selain itu, teman terdakwa Waluyo datang sekitar 4 orang yang berkaos kuning dan bercanda jeans biru yaitu SAM (DPO) langsung melakukan pengrusakan pagar dalam bentuk seng yang berada di sebelah kiri dengan cara menggunakan linggis.

HARIFIN

Share.

About Author

Leave A Reply