Tipu Miliaran Rupiah Andree Diputus 18 Bulan Penjara

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, SURABAYA – Andree alias Mr. Lau Andree diputus bersalah melakukan tindak Pidana penipuan secara berlanjut dan menjatuhkan Pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan oleh Ketua Majelis Hakim Moch. Taufik Tatas Prihyantono di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (02/01/2023).

Ketua Majelis Hakim Moch. Taufik Tatas Prihyantono mengatakan bahwa, Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 263 ayat 1 KUHP.

“Terhadap terdakwa Andree terbukti bersalah melakukan tindak Pidana penipuan secara berlanjut, sebagaimana diatur Pasal 378 KUHP dan menjatuhkan Pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata Hakim Tatas di ruang candra PN Surabaya.

Atas putusan tersebut terdakwa menyatakan pikir-pikir. “Mohon maaf mulia, saya masih pikir-pikir,” kata Andree yang tampa didampingi Penasehat Hukumnya.

Sementara itu JPU menyatakan banding.

Putusan dari Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Yulistiono dan Ribut S dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 5 tahun, karena terbukti bersalah, melakukan tindak pidana pemalsuan surat secara berlanjut sesuai dengan Pasal 263 ayat 1 KUHPidana.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan bahwa, berawal saat terdakwa Andree yang mengenalkan diri sebagai Mr Lau Andree itu menyelenggarakan Seminar Financial Breakthrought Community di sejumlah hotel ternama di Surabaya dan juga diiklankan di radio swasta.

Di dalam seminar itu terdakwa Andree menawari pesertanya program investasi SIJAKA DT. Yakni, usaha koperasi di bidang dana talangan. Keuntungannya 6% setiap bulan dari modal yang diinvestasikan. Terdakwa menjelaskan bahwa program tersebut mempunyai jaminan keamanan bagi orang yang berinvestasi langsung di bawah naungan Koperasi Sekawan Jaya Sejahteran sub golongan Golden Member.

Investasi itu digunakan untuk dana talangan orang lain yang mengajukan oper kredit di bank. Paling lama hanya dua pekan dana talangan yang dipinjamkan kepada orang yang membutuhkan dana talangan sebagai dana untuk sementara menalangi oper kredit bank. Setelah orang yang membutuhkan dana talangan untuk oper kredit bank tersebut cair, pinjaman dana yang dipinjamkan dari Program SIJAKA DT baru dikembalikan oleh orang yang membutuhkan dana talangan tersebut.

Menurut JPU, terdakwa dalam seminar tersebut juga menunjukkan foto-foto saat bersama dengan para pejabat dinas koperasi serta perusahaan-perusahaan ternama hingga mengeklaim punya plasa grup di Surabaya. Presentasi terdakwa itu menarik minat delapan peserta seminar untuk berinvestasi.

Kedelapan peserta itu kemudian menandatangani perjanjian kerjasama untuk berinvestasi dalam program SIJAKA DT. Namun, saat penandatanganan kerjasama itu, terdakwa Andree menggunakan nama I Gede Andreyasa. Nama itu merupakan identitas palsu. Selain menggunakan nama palsu Gede, Andree saat menandatangani kerjasama dengan investor bernama Johanes Julianto juga menggunakan nama palsu Tanusudibyo Andreas.

Berdasarkan surat keterangan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung, Bali, nama I Gede Andreyasa tidak sesuai dengan database sistem informasi administrasi kependudukan.

Kedelapan investo yakni Johannes Julianto, Januar Gomuljo, Gwand Rakusuma Setia Putra, Agus Sutikno, Wihartono Mastan, Lie Tjie Tjong, Hadi Winata, Tiong Kim atau Candra Gunawan dan Otto Rudianto Widjaja itu telah berinvestasi dengan nilai yang berinvestasi. Nilainya, satu investor ada yang menginvestasikan uangnya hingga Rp 5 miliar. Misalnya, Johanes yang telah berinvestasi Rp 5,1 miliar. Total nilai investasi dari kedelapan peserta itu Rp 19,2 miliar.

Atas Perbutan terdakwa, JPU mendakwa dengan Pasal 263 ayat (1) Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, Jo Pasal 378 KUHP, Jo Pasal 372 KUHP.

HARIFIN

Share.

About Author

Leave A Reply