Kajari Tangerang Tidak Propesional 10 Bulan Menjabat 6 Terdakwa Di Vonis Bebas Di PN. Tangerang

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, TANGERANG – Erick Flonda selaku Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang (Kejari) lebih kurang 10 bulan menjabat sejak Desember 2021 menggantikan IGD. Wirajana yang naik promosi menjadi Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kajati Jawa Barat. Enam terdakwa di bebaskan hakim di Pengadilan Negeri Tangerang.

Ada dugaan, Jaksa yang meneliti berkas yang ditunjuk Kejari yang memeriksa Surat Perintah Dimulainya Penyidikan ( SPDP ) kurang cermat dan kurang teliti, berkas tak seharusnya P21 tapi di paksakan, karena diduga bermain mata dengan penyidik.

Terdakwa, Oey Natjiee Nenek tua Warga Pondok makmur Kampung Melayu Teluk naga, Kabupaten Tangerang di Vonis bebas oleh ketua majelis hakim yang diketuai, Agus Iskandar, Selasa (18/10/2022) di PN Tangerang,

Dalam pertimbangan hukum ketua majelis hakim, Agus Iskandar terdakwa terbukti perbuatanya, tapi tidak merupakan perbuatan pidananya ( Onslag ) tetapi merupakan perdata.

Dady Waloyo, Penasehat hukum terdakwa, mengatakan perkara nenek tua, Oey Natjie sudah 3 kali laporan Polisi tidak pernah bisa naik ke persidangan sejak Tahun 2014. kok tiba tiba bisa naik ke kejaksaan kata Dady.

Terdakwa di jerat pasal berlapis oleh jaksa penuntut umum ( JPU ) Oktaviandi Samsurizal, dalam dakwaanya melanggar pasal 266 ayat ( 2 ) KUHP pasal 263 (3) KUHP pasal 3 pasal 5, KUHP. Di tuntut selama 4 bulan penjara.

Penasehat hukum, terdakwa Dedi Waluyo dan Wahyu Nugroho ketika di tanya majelis hakim langsung menjawab terima. Sedangkan jaksa penuntut umum pikir pikir akan laporan dulu ke pimpinan.

Menurut Dadi ini perkara unik. Terdakwa di laporkan oleh keponakanya sendiri Gaou con gi ( Agus Gunawan cs, ) Pelapor sudah mengajukan gugatan perdata di Pengadilan negeri Tangerang putusan hakim menolak gugatan penggugat.

Penggugat mengajukan Banding ke pengadilan Tinggi, dan menguatkan putusan hakim Pengadilan Negeri Tangerang. dan perkara ini sudah sampai ke tingkat Kasasi di Mahkamah Agung, juga di tolak. Menguatkan putusan hakim pengadilan Negeri.

Laporan Polisi yang terakhir, JPU Oktaviandi yang ditunjuk memeriksa SPDP langsung P21 dan berkas lanjut ke persidangan, setelah menjalani sidang yang melelahkan pembuktian JPU banyak kelemahan dalam perkara ini. Karena ada dugaan perkara ini dipaksakan.

Selain perkara Pidana Umum ( Pidum) ada juga perkara Pidsus bea cukai menyeret terdakwa, Dicewati dan Eka Rahman, JPU Mayang dari Kejari Tangerang susah patah membuktikan dalam persidangan akhirnya majelis hakim, Rahman Raja guguk membebaskan ke dua terdakwa yang di tahan dalam lapas di vonis bebas.

Perkara pidana melanggar pasal 378 KUHP menyeret, terdakwa Moh Fauzan dan Aditio dalam tahanan. Di tuntut oleh JPU selam 4 tahun penjara. Majelis hakim Arif Budi Cahyono, membebaskan terdakwa.

Kasus Jimmy lie, didakwa membuat surat palsu sesuai pasal 266 dan 263 KUHP di tuntut selama 5 tahun oleh jaksa penuntut umum, Sahnara ,yang di ketua majelis hakim , Saidin Bagariang membebaskan terdakwa dari tuntutan jaksa.

Dari 4 perkara yang di vonis bebas Karna kejelian Penasehat hukum terdakwa. Kuasa hukum Fauzan dan Aditio yang berpropesi sebagai Dosen . mantan Jaksa. dan pernah menjabat kasi Intel, dan Erick Folanda sebagai pimpinanya.

Dari pemantauan Wartawan yang meliput di Pengadilan Negeri Tangerang dari 10 tahun terakhir, selama Kajari Tangerang di Jabat, Erick Polanda dan Kasi Pidum, Dapot Dariarna Siagian, ada 4 perkara dari 6 terdakwa, bebas di Pengadilan Negeri Tangerang.

Kejari Tangerang. Erick Polanda dan Kasipidum, Butdi Fitriadi yang menggantikan Dapot Siagian, beberapa kali dari Media ini mencoba Konfirmasi menyangkut banyaknya yang di bebaskan hakim di Pengadilan selalu alasan sibuk Ekspos perkara.

Lim.

Share.

About Author

Leave A Reply