RBS and Partners Menangkan Perkara Pajak Terbesar di Kejati Jakarta Tahun 2020

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, JAKARTA – Perkara tindak pidana pajak terbesar di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada tahun 2020 yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara akhirnya telah selesai dan putusannya membebaskan Terdakwa TW dari segala tuntutan hukum. Hal itu diketahui setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara membacakan putusan Nomor perkara 1101/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Utr dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, 16 Juni 2021.

Dalam amar putusannya menyatakan, melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum, memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersebut kemudian telah dikuatkan oleh putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia dimana dalam Putusan Kasasi dinyatakan menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dengan demikian putusan diatas telah Berkekuatan Hukum Tetap atau Inkracht.

Sebelumnya perkara ini bermula dimana Terdakwa didakwakan menggunakan dana untuk kepentingan pribadi sebesar Rp 926.374.087.832,- dari 470 rekening atas nama Terdakwa dan akibat perbuatanya tersebut maka Terdakwa didakwakan mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 277.453.679.600,-.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kemudian menuntut Terdakwa melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d UU KUP junto Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp 554.907.359.200,-.

Akan tetapi berdasarkan keterangan saksi-saksi di persidangan yang dihadirkan oleh JPU serta bukti-bukti yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa, Dr. Rolas Sitinjak, S.H., M.H. dan Tegar Randa, S.H. dari RBS & Partners Law Office terungkap fakta bahwa Terdakwa hanya sebagai Nominee dimana 470 rekening atas nama Terdakwa tersebut digunakan oleh salah satu Grup Perusahaan untuk menampung aliran dana dari setiap cabang toko/outlet yang tersebar di seluruh Indonesia dari tahun 2009 sampai dengan tahun 2013.

Dengan demikian aliran dana yang masuk ke dalam 470 rekening atas nama Terdakwa bukanlah suatu penghasilan bagi Terdakwa atau dalam hal ini tidak memenuhi unsur sebagai Objek Pajak yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh, yaitu penghasilan yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Terdakwa.

Bahkan dari keterangan saksi di muka persidangan terbukti bahwa terhadap 470 rekening atas nama Terdakwa dan penggunaan dana sebesar Rp 926.374.087.832,- sudah dibayarkan pajaknya dan dilaporkan ke dalam Laporan Tax Amnesty atas nama pemilik Grup Perusahaan dan Grup Perusahaan itu sendiri.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Terdakwa, Dr. Rolas Sitinjak SH MH IPC CLA., dari RBS and Partners Lawoffice menyatakan pertanggungjawaban sesuai dakwaan seharusnya sudah selesai tidak bisa dikenakan sanksi administasi ataupun pidana.

” Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 UU TA, pendapat Ahli Petrus Loyani, S.H., M.H., M.BA. In Finance & Banking, CTL. dan Ahli Drs. Dasmen Sidebang, Ak. kewajiban atau pertanggungjawaban pajak atas aliran dana berdasarkan Surat Dakwaan perkara a quo sebesar Rp 926.374.087.832,- sudah selesai sehingga tidak dapat lagi dikenakan sanksi administrasi dan/atau sanksi pidana di bidang perpajakan” demikian kata Rolas Sitinjak kepada RadarOnline.id usai pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Rolas Sitinjak menambahkan, “Bahwa faktanya, Ahli Penghitungan Kerugian pada Pendapatan Negara dari Penyidik Pajak, Rundy Satria Nugraha S.H., M.Si. di muka persidangan menyatakan bahwa Ahli menghitung kerugian pada pendapatan negara hanya berdasarkan dokumen yang diberikan oleh Penyidik Pajak tanpa memeriksa atau memastikan kembali kelengkapan, kekurangan atau kebenaran materiil dari semua dokumen yang diberikan oleh Penyidik Pajak atau dengan kata lain Ahli dalam menentukan nasib Terdakwa seperti “disuapin” oleh Penyidik Pajak, hal ini Kami simpulkan karena Ahli hanya menggunakan dokumen yang diberikan oleh Penyidik Pajak tanpa melakukan analisis secara profesional dan mandiri,” tambah Rolas Sitinjak dengan tegas.

Pihaknya menambahkan, sama seperti Ahli Penghitungan Kerugian Pada Pendapatan Negara; Ahli Peraturan Perpajakan dari Penyidik Pajak, Max Darmawan, M.Tax. di muka persidangan juga menyatakan bahwa dalam menentukan ketentuan pidana perpajakan yang didakwakan kepada Terdakwa, Ahli menentukannya hanya berdasarkan dokumen yang diberikan oleh Penyidik Pajak. Sehingga sama seperti Ahli Penghitungan Kerugian Pada Pendapatan Negara, Ahli Peraturan Perpajakan dari Penyidik Pajak juga dapat disimpulkan dalam menentukan nasib Terdakwa seperti “disuapin” oleh Penyidik Pajak.

Selain itu ketidak profesionalan dari Penyidik Pajak sangat terlihat ketika Saksi dari bank maupun dari kantor pajak yang diperiksa merupakan Saksi yang memberikan kesaksian “Testimonium De Auditu” atau kesaksian karena mendengar dari orang lain yang pada prinsipnya menurut Pasal 1 angka 26 junto Pasal 1 angka 27 junto Pasal 185 ayat (5) KUHAP, kesaksian Testimonium De Auditu tidak dapat diterima sebagai alat bukti;

Terkait Pasal 39 ayat (1) huruf d UU KUP junto Pasal 64 ayat (1) KUHP yang didakwakan kepada Terdakwa jelas mengandung unsur perbuatan “dengan sengaja”. Apabila Terdakwa “dengan sengaja” tidak melaporkan kepemilikan atas 470 rekening dengan aliran dana sebesar Rp 926.374.087.832,- sebagai Objek Pajak dalam SPT Tahunan Terdakwa karena terhadap aliran dana yang masuk ke dalam 470 rekening atas nama Terdakwa tersebut bukan merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Terdakwa sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU PPh, maka unsur “dengan sengaja” atau “kesalahan” dari Terdakwa bisa dikatakan tidak ada.

Faktanya terhadap kepemilikan atas 470 rekening dengan aliran dana sebesar Rp 926.374.087.832,- sudah dibayarkan pajaknya dan dilaporkan ke dalam Laporan Tax Amnesty atas nama salah satu saksi yang dihadirkan di persidangan dan atas nama Grup Perusahaan maka dengan demikian terhadap kewajiban untuk melaporkan kepemilikan atas 470 rekening atas nama Terdakwa dan aliran dana sebesar Rp 926.374.087.832,- tersebut sudah selesai.

“Bahwa karena dalam diri Terdakwa tidak terbukti adanya kesalahan maka sudah tepat Terdakwa dibebaskan. Dimana sesuai dengan prinsip dalam hukum pidana yaitu salah satu unsur tidak terbukti maka demi hukum Terdakwa harus dibebaskan,” tegas Rolas Sitinjak. (Thom/Yen)

Share.

About Author

Leave A Reply