Koalisi Wartawan Bersatu Minta Tatap Muka Dengan Kapolri dan Ketua Dewan Pers

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, JAKARTA – Para aktifis dan pemerhati kewartawanan, terdiri dari tiga elemen Pers Indonesia, diantaranya wartawan, organisasi pers dan industri pers membentuk koalisi bersama yang dinamakan “Koalisi Wartawan Bersatu”.

Koalisi ini ingin bertemu dan bertatap muka langsung dengan Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh dan Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo pada hari Kamis, (24/3/2022), untuk menjelaskan keadaan dan kondisi Pers Indonesia yang dinilai telah terjadi diskriminasi terhadap insan pers dalam menjalankan tugas dan fungsi pers di lapangan.

Salah satu yang ingin disampaikan mengenai dugaan adu domba sesama elemen Pers oleh seseorang yang disinyalir telah membuat kegaduhan dan dapat menciptakan konflik yang berkepanjangan.

Sebagaimana dikutip dari sinarpagibaru.id Romli selaku Kordinator Lapangan (Korlap) Koalisi Wartawan Bersatu yang merencanakan aksi pada hari Kamis, 24 Maret 2022, di dua titik yakni Kantor Dewan Pers dan Mabes Polri di Jakarta.

Romli menjelaskan bahwa koalisi ini muncul karena dipicu oleh statement Iskandar Zulkarnain sebagai Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung yang juga mengklaim ahli pers Dewan Pers, menanggapi penangkapan Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, di Polres Lampung Timur beberapa waktu lalu.

Orang itu (Iskandar Zulkarnaen-red) menyebut Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan Verifikasi Media adalah produk Undang Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Hal itu dinilai kawan-kawan aktifis pers sangat sangat keliru, membuat gaduh, dan ingin mengadu domba elemen pers, tegas Romli.

Terkait aksi, Romli menerangkan, pihaknya sudah membuat surat pemberitahuan akan ada aksi ke pihak kepolisian, dengan empat tuntutan yakni:

1. Pidanakan Iskandar Zulkarnain.

2. Hapus aturan UKW dan verifikasi media Dewan Pers.

3. Singkirkan oknum Dewan Pers yang tak sejalan dengan amanah Konstitusi UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

4. Cabut SK Presiden dan Nota Kesepahaman Dewan Pers dengan TNI/Polri maupun Pemerintah.

Senada dengan Romli, Ketua Umum KOWAPPI, Hans Max Kawengian, yang diketahui ikut terlibat sebagai aktifis Pers dibentuknya kembali Dewan Pers yang independen paska era reformasi angkat bicara.

Dia menyampaikan bahwa pernyataan Iskandar Zulkarnain yang viral diberbagai media itu sangat tidak relevan dan tidak elok. Menurutnya UKW dan verifikasi media bukanlah amanat atau produk undang undang pers, melainkan hanya sebatas usulan program Dewan Pers berkala, dan tidak memiliki kekuatan hukum, katanya, Selasa (22/3/2022).

Begitupun sikap keras dari salah satu pendiri Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), Oyos Saroso, menanggapi Iskandar Zulkarnaen, dikutip dari laman poskota.co.id (10/03/2022), yang intinya menangkis komentar Iskandar Zulkarnaen, bahwa UKW dan verikasi media belum bisa diterapkan.

Oyos Suroso menyampaikan bahwa penerbitan media harus berbadan hukum itu wajib, tapi soal verifikasi Dewan Pers nanti dulu. “Soal harus berbadan hukum, oke. Tapi harus terverifikasi Dewan Pers, nanti dulu. Setahu saya tidak ada aturan itu, yang penting, apakah media itu menjalankan fungsi pers,” ucapnya.

Oyos menghimbau pembenahan terlebih dulu di tubuh Dewan Pers, “benahi dulu Dewan Pers, baru menegakkan aturan. Siapa yang harus membenahi? Ya kita semua,” jelas Oyos.

Sementara itu, Ketua Umum Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) yang juga sebagai Sekjen Majelis Pers (MP), Ozzy, menuding ucapan Iskandar Zulkarnain Ketua Dewan Kehormatan PWI Lampung itu sebagai ucapan yang menciptakan kegaduhan.

Ozzy yang juga sebagai tokoh pers yang turut memperjuangkan kebebasan pers di tubuh Dewan Pers yang independen di era reformasi itu mengkritisi pedas bahwa ucapan Iskandar sangat keliru, dan harus segera menarik kembali ucapannya sebagai bentuk peredam polemik berkepanjangan, ucapnya, Selasa, (22/3/2022).

Ozzy mengingatkan bahwa amanah UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers adalah kebebasan pers yang tidak dikurung atau dibatasi oleh kebijakan-kebijakan lain yang dapat menghalangi insan pers dalam menjalankan tugas dan fungsi kewartawanan.

“Undang Undang Pers itu berdiri tunggal, jadi jika ada yang mencoba melakukan upaya kebijakan-kebijakan dan pengaburan terhadap kandungan dari Undang Undang itu, maka orang itu telah menyebarkan keterangan bohong, ngelantur dan keluar dari kandungan isi UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, tegasnya.

Dilain sisi, menanggapi aksi Koalisi Wartawan Bersatu ini, Ketua Umum Yayasan Rumah Pantau Indonesia, Rinaldo Saragih, menilai sudah tepat bila aksi itu langsung diterima dan bertatap muka oleh Ketua Dewan Pers dan juga Kapolri, sebagai masukan untuk memahami apa yang terjadi, guna menghindari konflik horizontal.

Dia melihat kebijakan-kebijakan Dewan Pers dewasa ini seperti “Aneksasi” oleh kelompok tertentu, dibungkus dengan kemasan yang mulia, padahal terjadi “Genosida” di lapangan.

“Alih-alih kualitas dan atau profesionalisme, justru menciptakan golongan kasta Pers di Indonesia,” tutup Rinaldo.

THOMSON

Share.

About Author

Leave A Reply