Surono Katakan Perkara Ini Bukan Sepenuhnya Kesalahan Anisa

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, SURABAYA – Sidang lanjutan Kasus raibnya uang nasabah bank MNC digelar di ruang sidang Sari 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (22/12/2021). Kali ini agenda persidangan mendengarkan saksi korban

Sebanyak lima saksi yang dihadirkan JPU yakni Indira Sekar Ramadhani, Erna Puji widiawati, Bambang Pontjo dan Sishariyanto beserta istrinya.

Saksi Indira Sekar Ramadhani mengatakan, awalnya Anisa Farida Yuniarti marketing funding bank MNC itu datang kerumah untuk menawarkan program tabungan berhadiah dengan cashback enam bulan.

Dengan syarat membuka rekening tabungan baru di Bank MNC kantor cabang Jemursari Surabaya.

Terlebih mamanya, Erna Puji sudah lama menjadi nasabah bank tersebut dengan program tabungan yang sama. Sejak menjadi nasabah pada 2016 dan sudah mendapat cashback dari setiap uang yang ditabungnya.

Lantas dari situlah Indira tertarik untuk menabung di bank MNC yang ditawarkan Anisa.

Kemudian Indira membuka rekening baru dengan setor tunai sebesar Rp. 150 juta dan mendapatkan cash back sebesar Rp.12 juta yang disetorkan Anisa ke rekening lain.

“Setelah enam bulan saya berniat menarik uang tabungan Rp.150 juta, ternyata isi saldonya hanya Rp.300 ribu saja. Uang setoran awal Rp. 150 juta tidak ada,” ujar Indira saat memberikan kesaksiannya didalam persidangan.

Kesaksian yang sama juga dibeberkan oleh Erna Puji, Bambang Pontjo, Sishariyanto dan Istrinya.

Namun kisaran setor uang tunai kepada terdakwa Anisa untuk pembukaan rekening baru di Bank MNC mereka berbeda-beda.

Seperti Erna Puji sebesar Rp. 200 juta, Bambang Pontjo Rp. 250 juta dan Sishariyanto beserta istrinya sebesar Rp. 200 juta.

Jaksa penuntut umum Rakhmawati Utami dalam dakwaannya menyatakan, Indira bukan satu-satunya nasabah yang menjadi korban Anisa. Sishariyanto dan Bambang Pontjo juga mengalami kasus yang sama. Mereka menabung melalui Anisa, tetapi tidak tercatat di bank.

Tabungan Sishariyanto senilai Rp 200 juta hanya tercatat Rp 500 ribu. Sedangkan Bambang Pontjo yang menyetor Rp 250 juta tabungannya juga hanya tercatat Rp 500 ribu.

“Karena jumlah tabungan yang tercatat dalam masing-masing buku tabungan para saksi korban tersebut tidak sesuai jumlahnya dengan yang ada dalam sistem Bank MNC sehingga bank tidak dapat mencairkan sesuai permintaan para saksi korban,” terang jaksa Rakhmawati dalam dakwaannya.

Ketiga nasabah ini lantas menanyakan perihal tersebut ke Anisa setelah melihat print out mutasi rekening koran. Anisa mengakui perbuatannya. “Terdakwa sengaja mencetak sendiri buku tabungan menggunakan komputer dan printer yang ada di Bank MNC dengan maksud uang setoran tersebut akan digunakan sendiri oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.

Formulir pembukaan rekening ketiga nasabah juga dipalsukan. Identitas, NPWP, nomor telepon hingga tanda tangan mereka dirubah oleh Anisa. Akibatnyaz terjadi pencatatan palsu dalam dokumen, laporan transaksi dan rekening tabungan.

Pengacara terdakwa, Surono, S. H menyatakan, perkara ini menurutnya bukan kesalahan Anisa saja.

Para nasabah juga salah karena tidak menabung sesuai standar operasional prosedur perbankan.

Di antaranya, membuka rekening tidak di kantor bank, menitipkan penyetoran uang tabungan ke Anisa tanpa langsung ke bank. “Nasabah tidak berurusan langsung dengan bank. Seharusnya semua proses dilakukan di bank. Ini karena kesepakatan para pihak saja,” kata Surono seusai persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (22/12/2021).

Mengenai ke mana uang tabungan tersebut, Surono enggan menjelaskan. Dia hanya menyatakan akan membuktikan dalam persidangan. Selain itu, nasabahnya sebenarnya Erna.

Menurut dia, Erna yang sudah kerap mendapat cashback, hadiah dan tarik tunai menabung lagi dengan atas nama ketiga nasabah tersebut.

“Erna lanjut lagi atas nama orang lain. Langsung dijadikan nasabah dengan produk sama. Misalnya Bambang Pontjo, dia hanya atas nama. Uang milik Erna. Tanda tangan yang tidak sama, Erna ternyata yang tanda tangan,” katanya.

HARIFIN

Share.

About Author

Leave A Reply