Yogi Agung Prima Wardana Jual Donor Plama Darah Untuk Pasien Covid-19

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, SURABAYA – Yogi Agung Prima Wardana Petugas Palang Merah Indonesia (PMI) bersama Bernadya Anisah Krismaningtyas dan Mohammad Yunus Efendi berkas terpisah diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hari Basuki dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait pekara Menjual Donor Plasma darah di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (21/10/2021).

Jaksa Penuntut Umum (JPU). Bunari mengatakan,Bahwa terdakwa telah memperjual-belikan plasma darah sehingga, Jaksa menjerat terdakwa sebagaimana yang diatur dalam pasal 90 ayat (3) atau pasal 378 KUHP.Plasma darah konvalesen adalah cairan anti-bodi yang ada dalam tubuh seseorang yang telah sembuh dari Virus Covid19. Plasma tersebut bisa didonorkan melalui PMI bagi seseorang yang sembuh dari virus Covid19 dan donor plasma tersebut, digunakan sebagai anti-bodi bagi seseorang yang terserang Virus Covid-19.

“Mengetahui hal demikian, terdakwa menawarkan plasma darah dengan harga Rp.2 juta hingga Rp. 3 Juta terhadap Bernadya Anisah Krismaningtyas. Atas tawaran tersebut, Bernadya berusaha mencari pasien yang terpapar virus Covid-19,” kata JPU Bunari.

Ia menambahkan bahwa modus operandi terdakwa, memberikan nomor handphone beserta nama calon pendonor darah plasma terhadap Bernardya (berkas terpisah) guna mengaku sebagai keluarga pasien yang membutuhkan darah plasma terhadap calon pendonor.Setelah mendapatkan pasien terpapar Virus Covid-19.

“Kemudian terdakwa menjadwalkan bagi calon pendonor ke PMI di Jalan Embong Ploso Surabaya dan setiap transaksi Bernardya mendapatkan fee (keuntungan),”tambahnya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakawaan, Bahwa setelah menyamar sebagai keluarga pasien yang membutuhkan darah plasma konvaselen, pada hari Rabu tanggal 4 Agustus 2021 sekitar pukul 22.30 Wib petugas kepolisian dari Ditreskrimum Polda Jatim berhasil menangkap Bernadya Anisah Krismaningtyas di rumahnya di alana Regency Blok D 7 Waru kabupaten Sidoarjo kemudian petugas melakukan pengembangan pada hari Kamis tanggal 05 Agustus 2021 sekitar jam 02.00 Wib, petugas kepolisian dari Ditreskrimum Polda Jatim berhasil menangkap terdakwa Yogi Agung Prima Wardana, S.Ked dan Mohammad Yunus Efendi di jalan Jambangan No. 143–154 Kel. Jambangan Kota Surabaya.

Dari pengakuan Bernadya menjual Donor Plama darah sebanyak 2 kali dan Muhamad Yunus sebanyak 12 kali.Barang bukti yang berhasil diamankan berupa Uang tunai sebesar Rp. 350.000,1 HP Xiomi Warna Hitam, Buku Tabungan BCA dan ATM.

HARIFIN

Share.

About Author

Leave A Reply