Sidang Pemalsuan Undangan RUPS PT. BCMG Tani Berkah Ditunda, JPU Shubhan: Saksi Chen Tian Hua Masih Diluar Negeri

Pinterest LinkedIn Tumblr +

Terdakwa Sumuang Manullang, Renling dan Phoa Hermato Sudjojo dihadapan Persidangan PN Jakarta Utara.

RadarOnline.id, JAKARTA – Sidang Lanjutan perkara pemalsuan undangan RUPS-LB PT. BCMG Tani Berkah atas nama Terdakwa Sumuang Manullang, Renling dan Phoa Hermanto Sundjojo ditunda Ketua Majelis Hakim Dodong Iman Rusadani di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Jln. Gajah Mada, No.17, Jakarta Pusat, Selasa (10/8/2021).

Penundaan itu menurut hakim karena Jaksa penuntut Umum (JPU) Shubhan SH., dari Kejaksaan Ngeri (Kejari) Jakarta Utara belum dapat menghadirkan saksi Chen Tian Hua dikarenakan masih berada diluar negeri.

“Majelis Hakim yang Mulia, saat ini kami belum dapat menghadirkan saksi karena posisinya masih diluar negeri,” ujar JPU Shubhan, SH dihadapan Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dodong Iman Rusdani, SH, MH dengan anggota majelis Rianto Adam Pontoh, SH. MH.

“Karena Jaksa belum bisa menghadirkan saksi maka sidang kita tunda sampai pekan depan. Kita beri kesempatan kepada jaksa menghadirkan saksi. Tapi saudara jaksa siapkan juga bukti DPO (daftar pencarian orang) saksi pelapor Chen Tian Hua,” ujar Hakim Dodong Iman Rusadani kepada JPU Shubhan, yang dijawab: “Yang bilang DPO itu penasehat hukum terdakwa yang mulia, bukan saya.”

Saksi pelapor Chen Tian Hua sampai saat ini belum diperiksa dipersidangan karena JPU tidak dapat menghadirkan saksi. Padahal pada umumnya dalam persidangan Pidana justru saksi pelapor yang diperiksa pertama baru kemudian dilanjutkan pemeriksaan saksi-saksi fakta lainnya. Karena memang Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan berdasarkan laporan yang dilaporkan pelapor kepada penyidik yang kemudian oleh penyidik memeriksa saksi-saksi lain yang menguntungkan laporan si pelapor.

Tetapi dalam perkara pemalsuan undangan RUPS-LB PT. BCMG Tani Berkah dengan terdakwa Renling, Sumuang Manullang dan Phoa Hermato Sudjojo dengan pelapor atau saksi korban Chen Tian Hua belum diperiksa dan bahkan sidang harus ditunda karena JPU mengatakan saksi masih diluar negeri. Sementara salah seorang penasehat hukum terdakwa pernah melontarkan perkataan: “saksi pelapor DPO” sehingga majelis meminta kepada JPU memperlihatkan bukti DPO itu.

Sementara diluar persidangan, dihalaman parkir di depan pengadilan Penasehat Hukum (PH) Terdakwa protes kepada wartawan yang mengambil foto dipersidangan. “Bapak dari mana? Apakah tadi moto-moto? Kalau mau moto harus minta ijin dong,” ucap PH terdakwa itu memrotes wartawan yang memotret dipersidangan.

Dari pantauan wartawan memang terdakwa dan para PHnya masih ngobrol di depan pintu gerbang PN Jakarta Utara. Mungkin menikmati fasilitas yang diberikan hakim Dodong Iman Rusadani dan Rianto Adam Pontoh yakni penglihatan penahanan dari Rumah Tahanan Bareskrim Polri menjadi Tahanan Kota.

Sementara pada sidang sebelumnya saksi Octolin Hutagalung, SH mengatakan bahwa yang membuat undangan RUPS-LB palsu itu adalah terdakwa Renling. Saksi Octolin adalah advokat yang mendampingi terdakwa Renling melaporkan saksi pelapor Chen Tian Hua di Polda Metro Jaya tetapi saksi Chen Tian Hua balik melaporkan Renling di Bareskrim Polri, dan laporan Chen Tian Hua di Bareskrim Polri itulah yang menggiring terdakwa Renling Sumuang Manullang dan Phoa Hermato Sudjojo menjadi terdakwa di kursi pesakitan PN Jakarta Utara.

Saksi Octolin Hutagalung, SH mengatakan bahwa dirinya membuat draf RUPS-LB (Rapat Umum Pemegang Sahan-Luar biasa) PT. BCMG Tani Berkah atas permintaan ketiga terdakwa yang datang ke kantornya.

Ketiga terdakwa datang kekantor saya minta dibuatkan draf undangan RUPS-LB. Dan bukan hanya bertiga, tetapi saat itu ikut juga orang tua Ren Ling,” ujar saksi Advokat Octolin Hutagalung, SH.

Advokat Octolin Hutagalung mengakui membuat redaksi undangan RUPS-LB itu.

Menurut JPU Shubhan dalam dakwaannya hasil RUPS-LB undangan palsu itu menghilangkan nama Chen Tian Hua selaku pemegang saham di PT. BCMG Tani Berkah sehingga Chen Tian Hua mebuat laporan di Bareskrim Polri. Melalui laporan tersebutlah JPU Shubhan, SH mendakwa terdakwa Phoa Hermato Sudjojo, Sumuang Manullang dan Ren Ling dengan Pasal 263 Jo. Pasal 266 KUHPdengan ancaman 6 tahun pidana penjara, dengan dakwaan dugaan pemalsuan surat undangan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT BCMG Tani Berkah.

Para terdakwa sebelumnya ditahan Bareskrim Polri, juga dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara karena saat bareskrim Polri melakukan panggilan dua kali secara sah namun tidak hadir memenuhi panggilan tanpa alasan yang patut dan wajar, sehingga perlu dilakukan tindakan tegas dengan memasukan ketiganya kedalam RUTAN.

Mereka ditahan di RUTAN Bareskrim Polri sejak 10 Maret 2021 sampai Ketua Majelis Hakim Dodong Iman Rusdani dan Rianto Adam Pontoh mengalihkan tahanan menjadi tahanan kota. Sehingga para terdakwa saat ini dapat hidup berdampingan dengan anggota keluarganya.

Surat yang diduga dipalsukan itu menerangkan bahwa PT. Tambang Sejahtera dan Multiwin Asia Limited selaku pemegang saham memohon untuk dilaksanakan RUPS-LB di PT BCMG Tani Berkah pada 2019.

Kemudian, RUPSLB itu menghasilkan perubahan susunan direksi dan komisaris di PT BCMG Tani Berkah yang dituangkan dalam akta nomor 4 tanggal 8 April 2019 dan nomor 11 tanggal 20 Agustus 2019.

Padahal, surat permohonan RUPS-LB itu tidak ada. Selain itu, pihak Multiwin Asia Limited juga tidak pernah menunjuk terdakwa Phoa Hermanto Sujono untuk mewakili perusahaannya dalam RUPS-LB sebagaimana tercantum dalam kedua akta. Akibatnya, Chen Tian Hua tidak lagi menjabat sebagai komisaris utama di PT BCMG. Dan kehilangan hak-hak atas pengelolaan eksplorasi tambang di perusahaan tersebut. Korban mengalami kerugian materi atas biaya operasional yang sudah dikeluarkan ke PT. BCMG Tani Berkah sejumlah kurang lebih Rp 100 miliar.

Atas perbuatan ketiga terdakwa itu, perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) akan merasa terganggu untuk berinvestasi di Indonesia, padahal pemerintah Indonesia telah menguapayakan segala cara untuk mengundang investor asing untuk berinvestasi di indonesia guna membuka lapangan kerja bagi pencari kerja yang belakangan ini semakin meningkat.

Oleh karena itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Monotoriung Saber Pungli Indonesia menghimbau Jaksa dan hakim agar menghukum maksimal para “pembegal” Investor asing tersebut. “Tidakan ketiga terdakwa itu sudah mengganggu perekonomian nasional. Pengusaha lokal yang telah “membegal” investor asing harus dihukum berat. Bayangkan, Presiden RI memboyong Para Menteri dan Pengusaha saat kunjungan kerja keluar negeri dengan maksud meperkenalkan Indonesia secara luas, untuk mengundang investor masuk keindonesia, guna membuaka lapangan kerja, ternyata setelah datang keIndonesia mereka “dibegal” dengan berbagai cara, ini harus dicermati penegak hukum,” ujar Sekjen Monitoring Saber Pungli Indonesia Lutfi Nasution ketika diminta tanggapannya, Kamis (5/8/2021).

THOMSON

Share.

About Author

Leave A Reply